Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bukit Kemuning, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SM (48) meninggal dunia.
Peristiwa mematikan tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Kemuning, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan saksi.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka S dan korban SM diketahui menjalin hubungan asmara.
Insiden ini diduga kuat bermula dari cekcok akibat api cemburu dari pihak korban terhadap tersangka, yang kemudian bereskalasi menjadi tindak kekerasan fisik.
”Dari hasil pemeriksaan awal, terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga memicu keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Iptu Herawati, Rabu (16/9/2026).
Usai dianiaya, korban SM sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Kemuning, namun nyawanya tidak tertolong.
Menindaklanjuti laporan kejadian, personel Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen hasil pemeriksaan medis korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.
Kini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Di luar kasus utama, Iptu Herawati menambahkan bahwa penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait temuan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa ini.
”Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti hukum yang berlaku,” tegas Herawati. (*)






