Update Korupsi Kuota Haji: KPK Buka Peluang Panggil Presiden RI ke-7 Jokowi

- Editor

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami alur penambahan kuota haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, penambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah kunjungan kenegaraan Jokowi menemui Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).

“Siapa pun nanti berdasarkan kebutuhan dari penyidik (akan diperiksa),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Budi menegaskan bahwa KPK akan memanggil seluruh pihak yang dianggap relevan untuk mengungkap perkara yang telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri proses diskresi pembagian kuota haji tambahan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus).

Skema ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang memandatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sehingga mengakibatkan antrean jemaah reguler semakin panjang.

​“Kami akan terus update saksi-saksi, siapa saja yang akan dimintai keterangan oleh penyidik. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan,” tambah Budi.

Pada hari yang sama, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi untuk tersangka Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Selain Dito, pemeriksaan juga dilakukan terhadap General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang pegawai PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Berita Terbaru