Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program kredit aparatur desa di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023–2024.
Praktik culas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda, yakni Edwar selaku Peratin (Kepala Desa) dan Agung yang merupakan karyawan Bank Lampung bertindak sebagai Account Officer (AO).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah hampir lengkap. Salah satu tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan.
“Perkaranya sudah hampir lengkap berkasnya. Untuk tersangka kesatu atas nama Edwar sudah kami lakukan penahanan, kemudian tersangka berikutnya atas nama Agung, karyawan Bank Lampung,” ujar Donny.
Donny menjelaskan, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan mengajukan kredit fiktif dan memalsukan dokumen pendukung. Dalam aksinya, tercatat ada 173 debitur yang terdaftar dalam program pinjaman tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah modus, mulai dari permohonan kredit yang sama sekali tidak ada hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) aparatur desa fiktif bagi masyarakat umum agar dapat mencairkan dana.
“Ada yang pengajuannya fiktif, ada juga warga yang sebenarnya bukan aparatur desa, tetapi dibuatkan SK seolah-olah merupakan aparatur desa,” kata Donny.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak akhir 2025 dan berlanjut hingga 2026. Kepolisian menegaskan proses pengembangan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman materi perkara. (*)
Berikut video lengkapnya:






