Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program kredit aparatur desa di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023–2024.

Praktik culas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda, yakni Edwar selaku Peratin (Kepala Desa) dan Agung yang merupakan karyawan Bank Lampung bertindak sebagai Account Officer (AO).

​Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah hampir lengkap. Salah satu tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan.

​“Perkaranya sudah hampir lengkap berkasnya. Untuk tersangka kesatu atas nama Edwar sudah kami lakukan penahanan, kemudian tersangka berikutnya atas nama Agung, karyawan Bank Lampung,” ujar Donny.

​Donny menjelaskan, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan mengajukan kredit fiktif dan memalsukan dokumen pendukung. Dalam aksinya, tercatat ada 173 debitur yang terdaftar dalam program pinjaman tersebut.

​Penyidik menemukan sejumlah modus, mulai dari permohonan kredit yang sama sekali tidak ada hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) aparatur desa fiktif bagi masyarakat umum agar dapat mencairkan dana.

​“Ada yang pengajuannya fiktif, ada juga warga yang sebenarnya bukan aparatur desa, tetapi dibuatkan SK seolah-olah merupakan aparatur desa,” kata Donny.

​Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak akhir 2025 dan berlanjut hingga 2026. Kepolisian menegaskan proses pengembangan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman materi perkara. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

​6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Mobil Brio di Pantai Sanggar Lamsel Dihadiahi Timah Panas Polisi
10 Hari Tanpa Jejak, Operasi SAR 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Resmi Dihentikan
Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus
Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden
Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!
Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta
Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!
Diperiksa Polda Lampung Soal Kasus Zina, Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Tetap Santai Ngantor?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:16 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 

Kamis, 17 September 2026 - 16:50 WIB

​6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Mobil Brio di Pantai Sanggar Lamsel Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:41 WIB

10 Hari Tanpa Jejak, Operasi SAR 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Resmi Dihentikan

Kamis, 17 September 2026 - 10:43 WIB

Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus

Kamis, 17 September 2026 - 10:33 WIB

Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden

Berita Terbaru