Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMA Negeri 2 Kotaagung bernama Regina Riyas tengah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Langkah hukum ini menyusul laporan dari istri sah selingkuhan oknum guru tersebut usai penggrebekan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Pringsewu dan viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam rekaman yang beredar luas, Regina tampak berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang pria yang juga telah beristri. Saat tepergok, pria tersebut tampak panik dan langsung berlari menghindar ke dalam toilet.

​Buntut dari viralnya video tersebut, istri sah dari selingkuhan Regina, RAP resmi melayangkan laporan ke Polda Lampung.

Pihak penyidik saat ini telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

​Menanggapi skandal ini, pihak SMAN 2 Kotaagung telah mengambil tindakan indisipliner.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kehumasan Yeni menjelaskan, sebagai sanksi awal, Regina kini dilarang berinteraksi dan menangani siswa secara langsung. Tugasnya telah dialihkan ke bagian administratif untuk membantu rekan sejawat.

​Perwakilan sekolah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan internal dan meneruskan kasus ini ke Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan serta Dinas Pendidikan setempat.

“Kepala KCD yang baru menjabat juga dilaporkan telah memanggil Regina untuk pembinaan langsung,” ujar Yeni, Kamis (17/9/2026).

​Terkait sanksi pemecatan, pihak sekolah menegaskan, mereka tidak memiliki wewenang penuh.

“Mengingat status Regina sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keputusan terkait sanksi kepegawaian berat berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Yeni.

Diketahui, Regina juga telah dipanggil pihak penyidik Polda Lampung untuk dilakukan klarifikasi atas perselingkuhan tersebut.

​Kasus perselingkuhan ini diduga bukan yang pertama kali terjadi. Berdasarkan keterangan suami Regina diduga telah melakukan tindakan serupa secara berulang, bahkan sebelumnya sempat dikabarkan melibatkan mantan muridnya. Kasus kepolisian ini disebut sebagai puncak dari rentetan masalah tersebut.

​Pihak SMAN 2 Kotaagung menyatakan penyesalannya atas insiden yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.

Sekolah menegaskan, selalu rutin memberikan pembinaan terkait aturan etika dan kedisiplinan pegawai, namun mengakui tidak memiliki kendali penuh atas kehidupan pribadi para guru di luar jam kerja.

Tanggapan KCD Wilayah II Provinsi Lampung

Untuk diketahui, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung (Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus), Rodi Hayani Samsun, S.H., M.IP menegaskan, pihak internal/dinas tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita sudah dapat kabarnya, dari pemberitaan, dan kita sedang pelajari. Kita akan kalarifikasi pihak pihaknya, terutama guru yang bersangkutan,” kata Rodi.

Dalam keterangannya, Rodi menyampaikan bahwa profesi pendidik seharusnya menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat.

Pihaknya telah merencanakan/melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal guna mengumpulkan bukti serta fakta lapangan.

“Kita akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Rodi.

Rodi menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi terkait larangan perselingkuhan/perzinaan bagi ASN, sanksi yang membayangi oknum terbukti melanggar dapat berupa sanksi moral, sanksi administratif sedang, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian.

“Proses pemeriksaan saat ini masih/akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari instansi atau pihak berwenang,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta
Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!
Diperiksa Polda Lampung Soal Kasus Zina, Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Tetap Santai Ngantor?
Modus Ajak Korban Makan Seblak, Pemuda di Metro Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Cemburu Berujung Maut, Polres Lampung Utara Ciduk Pria yang Aniaya Kekasih hingga Tewas
Usai Lakukan Penembakan di UIN Lampung, 2 ‘Koboi’ Ini Malah Ditembak Polisi, Bawa Sabu dan Kunci T!
Belum Lama Suaminya Ditembak Mati Polisi, Istri Residivis Joni Iskandar Malah Diciduk Jualan Narkoba
Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Konten Kreator Makmun Dipanggil Polisi!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:03 WIB

Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 07:56 WIB

Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WIB

Diperiksa Polda Lampung Soal Kasus Zina, Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Tetap Santai Ngantor?

Kamis, 17 September 2026 - 02:34 WIB

Modus Ajak Korban Makan Seblak, Pemuda di Metro Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Berita Terbaru