Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMA Negeri 2 Kotaagung bernama Regina Riyas tengah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Langkah hukum ini menyusul laporan dari istri sah selingkuhan oknum guru tersebut usai penggrebekan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Pringsewu dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekaman yang beredar luas, Regina tampak berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang pria yang juga telah beristri. Saat tepergok, pria tersebut tampak panik dan langsung berlari menghindar ke dalam toilet.
Buntut dari viralnya video tersebut, istri sah dari selingkuhan Regina, RAP resmi melayangkan laporan ke Polda Lampung.
Pihak penyidik saat ini telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Menanggapi skandal ini, pihak SMAN 2 Kotaagung telah mengambil tindakan indisipliner.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kehumasan Yeni menjelaskan, sebagai sanksi awal, Regina kini dilarang berinteraksi dan menangani siswa secara langsung. Tugasnya telah dialihkan ke bagian administratif untuk membantu rekan sejawat.
Perwakilan sekolah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan internal dan meneruskan kasus ini ke Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan serta Dinas Pendidikan setempat.
“Kepala KCD yang baru menjabat juga dilaporkan telah memanggil Regina untuk pembinaan langsung,” ujar Yeni, Kamis (17/9/2026).
Terkait sanksi pemecatan, pihak sekolah menegaskan, mereka tidak memiliki wewenang penuh.
“Mengingat status Regina sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keputusan terkait sanksi kepegawaian berat berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Yeni.
Diketahui, Regina juga telah dipanggil pihak penyidik Polda Lampung untuk dilakukan klarifikasi atas perselingkuhan tersebut.
Kasus perselingkuhan ini diduga bukan yang pertama kali terjadi. Berdasarkan keterangan suami Regina diduga telah melakukan tindakan serupa secara berulang, bahkan sebelumnya sempat dikabarkan melibatkan mantan muridnya. Kasus kepolisian ini disebut sebagai puncak dari rentetan masalah tersebut.
Pihak SMAN 2 Kotaagung menyatakan penyesalannya atas insiden yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.
Sekolah menegaskan, selalu rutin memberikan pembinaan terkait aturan etika dan kedisiplinan pegawai, namun mengakui tidak memiliki kendali penuh atas kehidupan pribadi para guru di luar jam kerja.
Tanggapan KCD Wilayah II Provinsi Lampung
Untuk diketahui, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung (Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus), Rodi Hayani Samsun, S.H., M.IP menegaskan, pihak internal/dinas tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita sudah dapat kabarnya, dari pemberitaan, dan kita sedang pelajari. Kita akan kalarifikasi pihak pihaknya, terutama guru yang bersangkutan,” kata Rodi.
Dalam keterangannya, Rodi menyampaikan bahwa profesi pendidik seharusnya menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat.
Pihaknya telah merencanakan/melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal guna mengumpulkan bukti serta fakta lapangan.
“Kita akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Rodi.
Rodi menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi terkait larangan perselingkuhan/perzinaan bagi ASN, sanksi yang membayangi oknum terbukti melanggar dapat berupa sanksi moral, sanksi administratif sedang, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian.
“Proses pemeriksaan saat ini masih/akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari instansi atau pihak berwenang,” katanya. (*)






