Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung resmi menyerahkan 10 tuntutan terkait kesejahteraan pekerja kepada DPRD Provinsi Lampung, Kamis (17/9).

KBPBI mendesak agar DPRD segera mengawal dan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Koordinator KBPBI Lampung, Eko Rahmawan, menyatakan kesepuluh tuntutan itu berfokus pada isu-isu krusial perlindungan buruh.

Poin utama yang disorot mencakup kepastian kerja, masalah outsourcing, sistem pengupahan, aturan pesangon, jaminan kebebasan berserikat, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Eko menjelaskan, tuntutan ini didorong oleh urgensi evaluasi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.

KBPBI secara khusus menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

​Menurutnya, proses penyusunan regulasi sebelumnya dinilai terburu-buru dan abai terhadap masukan serikat pekerja.

​“Dalam perjalanannya ternyata banyak aspirasi yang sudah diberikan oleh pekerja tidak terakomodasi. Waktu penyusunan RUU juga kelihatannya dibuat mepet, karena ada amanah bahwa pembahasan ini harus diselesaikan,” tegas Eko di hadapan perwakilan DPRD.

​KBPBI menegaskan, langkah ini merupakan bagian terintegrasi dari perjuangan buruh di tingkat nasional.

Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk mengambil langkah konkret dalam menjembatani tuntutan daerah ke tingkat nasional.

​“Kami berharap tuntutan atau warning dari kami ini diteruskan ke pusat, karena ini bagian dari perjuangan buruh seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus
Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!
Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta
Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!
Diperiksa Polda Lampung Soal Kasus Zina, Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Tetap Santai Ngantor?
Modus Ajak Korban Makan Seblak, Pemuda di Metro Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Cemburu Berujung Maut, Polres Lampung Utara Ciduk Pria yang Aniaya Kekasih hingga Tewas
Usai Lakukan Penembakan di UIN Lampung, 2 ‘Koboi’ Ini Malah Ditembak Polisi, Bawa Sabu dan Kunci T!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:43 WIB

Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus

Kamis, 17 September 2026 - 10:33 WIB

Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden

Kamis, 17 September 2026 - 09:03 WIB

Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 07:56 WIB

Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!

Berita Terbaru