Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung resmi menyerahkan 10 tuntutan terkait kesejahteraan pekerja kepada DPRD Provinsi Lampung, Kamis (17/9).
KBPBI mendesak agar DPRD segera mengawal dan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator KBPBI Lampung, Eko Rahmawan, menyatakan kesepuluh tuntutan itu berfokus pada isu-isu krusial perlindungan buruh.
Poin utama yang disorot mencakup kepastian kerja, masalah outsourcing, sistem pengupahan, aturan pesangon, jaminan kebebasan berserikat, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Eko menjelaskan, tuntutan ini didorong oleh urgensi evaluasi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.
KBPBI secara khusus menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi sebelumnya dinilai terburu-buru dan abai terhadap masukan serikat pekerja.
“Dalam perjalanannya ternyata banyak aspirasi yang sudah diberikan oleh pekerja tidak terakomodasi. Waktu penyusunan RUU juga kelihatannya dibuat mepet, karena ada amanah bahwa pembahasan ini harus diselesaikan,” tegas Eko di hadapan perwakilan DPRD.
KBPBI menegaskan, langkah ini merupakan bagian terintegrasi dari perjuangan buruh di tingkat nasional.
Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk mengambil langkah konkret dalam menjembatani tuntutan daerah ke tingkat nasional.
“Kami berharap tuntutan atau warning dari kami ini diteruskan ke pusat, karena ini bagian dari perjuangan buruh seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)






