​6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Mobil Brio di Pantai Sanggar Lamsel Dihadiahi Timah Panas Polisi

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan –  Jajaran Polsek Kalianda berhasil menangkap BH alias Anton (41), buronan kasus pencurian mobil Honda Brio yang beraksi di kawasan wisata Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung tersebut ditangkap pada Jumat (4/9/2026) malam setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menyatakan, BH merupakan salah satu komplotan pelaku yang membawa kabur Honda Brio merah bernomor polisi BE 1296 DC pada 1 April 2026.

“Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku dalam perkara pencurian kendaraan di Pantai Sanggar Beach,” kata Deddy, Kamis (17/9/2026).

​Pencurian terjadi sekitar pukul 13.46 WIB saat korban, Rahayu (36), seorang bidan asal Kecamatan Natar, tengah makan siang dan memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci.

Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku diketahui melancarkan aksinya menggunakan mobil Toyota Vios berwarna hitam.

​Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, penangkapan BH adalah hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara bertahap.

Polisi lebih dulu meringkus rekan BH berinisial BT (38) pada 9 April 2026. Dari penangkapan tersebut, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang, yakni BT, BH, dan A (masih DPO).

​”Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan sampai tuntas hingga akhirnya ditemukan tersangka dengan inisial BH dan berhasil diamankan (oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Resmob Polda Lampung),” ujar Sulyadi.

​Sebelum menangkap BH, polisi juga telah menemukan mobil milik korban di wilayah Kecamatan Candipuro pada 13 Juni 2026.

Mobil tersebut ditemukan dengan pelat nomor palsu di tangan dua orang penadah, yakni SN (29) dan AA (39). Keduanya kini telah diproses hukum dan perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

​Akibat tindak kejahatan ini, korban mengalami total kerugian sekitar Rp114 juta. Selain kehilangan mobil, sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan turut raib.

Diantaranya satu unit ponsel, dua buah laptop, dompet, STNK sepeda motor Yamaha NMAX, dan dokumen-dokumen penting.

​Saat ini, BH telah ditahan di Mapolsek Kalianda bersama barang bukti berupa satu buah kunci kontak duplikat.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi kini masih terus memburu satu pelaku lain berinisial A yang masih berstatus buron. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 
10 Hari Tanpa Jejak, Operasi SAR 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Resmi Dihentikan
Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus
Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden
Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!
Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta
Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!
Diperiksa Polda Lampung Soal Kasus Zina, Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Tetap Santai Ngantor?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:16 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 

Kamis, 17 September 2026 - 16:50 WIB

​6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Mobil Brio di Pantai Sanggar Lamsel Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:41 WIB

10 Hari Tanpa Jejak, Operasi SAR 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Resmi Dihentikan

Kamis, 17 September 2026 - 10:43 WIB

Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus

Kamis, 17 September 2026 - 10:33 WIB

Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden

Berita Terbaru