Update Kasus Korupsi Bupati Pesawaran: Kejati Sita Puluhan Tas Mewah dan Aset Senilai Rp 45,2 Miliar!

- Editor

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan serangkaian penyitaan aset besar-besaran dari kediaman resmi (rumah dinas) dan rumah pribadi Nanda Indira, Bupati Pesawaran, yang penyitaan ini terkait erat dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Dendi Ramadhona. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset bergerak dan tidak bergerak yang berhasil diamankan Kejati Lampung memiliki nilai fantastis, mencapai total estimasi Rp 45,2 miliar.

Rincian barang sitaan meliputi, 40 unit tas mewah (branded) berbagai merek dengan taksiran nilai kurang lebih Rp 800 juta. Uang tunai sebesar Rp 2,27 miliar, 24 sertifikat hak milik properti dan 8 unit kendaraan bermotor.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, mencakup Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

Wijaya menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini diambil sebagai langkah konkret pemulihan kerugian keuangan negara. “Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kejati Lampung secara resmi telah menetapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka utama dalam perkara DAK Fisik tersebut.

Selain Dendi Ramadhona, Kejati juga menetapkan empat tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah Zainal Fikri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.

Dilanjutkan Syahril dan Saril, serta Adal, yang berperan sebagai pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Penyitaan aset yang masif ini mengindikasikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memiskinkan koruptor, sekaligus memastikan dana hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Berita Terbaru