Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara dengan vonis bebas (vrijspraak).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hukum kredibel serta situs resmi Dandapala MA, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui penerbitan aturan baru ini, MA sekaligus mencabut pemberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

​Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memperjelas kedudukan hukum terkait putusan bebas.

Disebutkan secara tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.

​Aturan ini dirumuskan untuk menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana. Ketika dakwaan JPU tidak terbukti secara sah di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa wajib dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.

Ketentuan Tegas untuk Putusan Lepas

​Selain mengatur perkara vonis bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum terhadap status terdakwa yang dijatuhi putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging).

​Dalam regulasi terbaru tersebut, MA menginstruksikan agar terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan pelindungan hak asasi serta kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencari keadilan di sistem peradilan Indonesia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru