Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda finansial.
Ardito dibebankan untuk mengembalikan kerugian dengan membayar uang pengganti.
Berikut adalah rincian pokok tuntutan JPU KPK terhadap Ardito Wijaya:
- Hukuman Pidana, Penjara selama 7 Tahun.
- Hukuman Tambahan, Membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 Miliar.
Tuntutan berat ini dilayangkan sebagai buntut dari perkara hukum yang menjerat mantan pejabat daerah tersebut.
JPU meyakini Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi di wilayah kepemimpinannya.
Kasus dugaan korupsi tersebut meliputi manipulasi dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi secara masif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Persidangan ini menjadi babak yang sangat penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Lampung. (*)






