Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda finansial.

Ardito dibebankan untuk mengembalikan kerugian dengan membayar uang pengganti.

​Berikut adalah rincian pokok tuntutan JPU KPK terhadap Ardito Wijaya:

  • ​Hukuman Pidana, Penjara selama 7 Tahun.
  • ​Hukuman Tambahan, Membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 Miliar.

​Tuntutan berat ini dilayangkan sebagai buntut dari perkara hukum yang menjerat mantan pejabat daerah tersebut.

JPU meyakini Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi di wilayah kepemimpinannya.

​Kasus dugaan korupsi tersebut meliputi manipulasi dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi secara masif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Persidangan ini menjadi babak yang sangat penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Cek Daftarnya! Ratusan SMA dan SMK di Lampung Bakal Direvitalisasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:30 WIB