Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 8.242 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berpeluang besar beralih status kepegawaiannya dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Hal ini menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dari total 8.242 guru tersebut, rinciannya terdiri dari 7.637 guru PPPK berstatus penuh waktu dan 605 guru PPPK berstatus paruh waktu.

​Pemprov Lampung secara prinsip menyambut baik rencana pengalihan status kepegawaian ini.

Kendati demikian, Pemprov masih menunggu diterbitkannya regulasi turunan atau petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

​Aturan teknis tersebut dinilai krusial untuk mengatur secara detail mekanisme pengalihan status, termasuk skema perubahan bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Selain itu, regulasi juga sangat dibutuhkan untuk memperjelas sumber pembiayaan gaji para guru PPPK pasca-kebijakan diterapkan, mengingat saat ini gaji mereka masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Menyikapi masa transisi ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh guru PPPK di wilayahnya untuk tetap tenang dan tidak resah.

BKD juga meminta para tenaga pendidik agar tetap fokus menjalankan tugas pengabdian sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG

Berita Terbaru