Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 8.242 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berpeluang besar beralih status kepegawaiannya dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Hal ini menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 8.242 guru tersebut, rinciannya terdiri dari 7.637 guru PPPK berstatus penuh waktu dan 605 guru PPPK berstatus paruh waktu.
Pemprov Lampung secara prinsip menyambut baik rencana pengalihan status kepegawaian ini.
Kendati demikian, Pemprov masih menunggu diterbitkannya regulasi turunan atau petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.
Aturan teknis tersebut dinilai krusial untuk mengatur secara detail mekanisme pengalihan status, termasuk skema perubahan bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain itu, regulasi juga sangat dibutuhkan untuk memperjelas sumber pembiayaan gaji para guru PPPK pasca-kebijakan diterapkan, mengingat saat ini gaji mereka masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menyikapi masa transisi ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh guru PPPK di wilayahnya untuk tetap tenang dan tidak resah.
BKD juga meminta para tenaga pendidik agar tetap fokus menjalankan tugas pengabdian sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. (*)






