Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menyatakan bahwa sebuah tindakan penggeledahan dinilai cacat prosedur dan tidak sah apabila dilakukan di luar wilayah yang tercantum dalam izin penetapan pengadilan.

​Hal tersebut ditegaskan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pernyataan ini merespons temuan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam persidangan, Febri Diansyah selaku kuasa hukum mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.

Dirinya memaparkan, permohonan awal penyidik ditujukan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, penyidik justru mengeksekusi penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Bogor, yang secara yurisdiksi berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan meminta izin ke Ketua Pengadilan Bogor.

​Menanggapi ketidaksesuaian tersebut, Arif meyakini adanya kesalahan administrasi yang fatal dalam penerbitan izin penetapan pengadilan.

​”Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya. Kalau menurut ahli ini tidak sah, karena didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” tegas Arif di ruang sidang.

​Lebih lanjut, Arif memaparkan konsekuensi hukum dari izin dan pelaksanaan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penggeledahan tersebut turut menjadi tidak sah.

​Adapun implikasi hukum dari cacat prosedur ini meliputi:

  • ​Proses Penyitaan Ilegal, tindakan aparat dalam mengambil alih atau menyita benda di lokasi penggeledahan dinilai tidak sah secara hukum.
  • ​Gugurnya Alat Bukti, barang-barang hasil sitaan dari penggeledahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan.

​Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Febrie Adriansyah guna menguji prosedur hukum yang dilakukan oleh Polri, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Terdapat dua gugatan utama yang dilayangkan oleh Febrie, yakni membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya, serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan di kediamannya di Sentul pada Rabu (8/7/2026) lalu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru