Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta demi Judi Online, Karyawan di Metro Ditangkap Polisi

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Kepolisian Resor (Polres) Metro menangkap seorang pria bernama Anggi Firmansyah (31) usai menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp125.173.500.

Ratusan juta uang hasil penggelapan tersebut diketahui ludes digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur tersebut.

Pelaku diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Metro Selatan pada Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

​”Pelaku diamankan di rumah neneknya yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ujar AKP Rizky.

Modus Operandi Pelaku

Peristiwa penggelapan ini bermula pada Rabu (15/4/2026) di Gudang Pelangi, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

​Pelaku yang berstatus sebagai karyawan bertugas menyetorkan barang berupa makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus menagih uang pembayarannya.

Namun, pelaku justru menggelapkan uang setoran tersebut dan tidak menyerahkannya kepada kepala gudang.

​Kasus ini terbongkar setelah korban selaku kepala gudang melakukan pengecekan arus kas. Saat korban mengonfirmasi langsung ke pihak toko yang menerima barang, terungkap bahwa mereka telah melakukan pembayaran kepada pelaku.

Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan laporan kerugian dari pihak perusahaan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

​”Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online,” tegas Rizky.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembayaran dari sejumlah toko.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Anggi Firmansyah kini ditahan di Polsek Metro Selatan dan dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soroti Nasib 20 Guru yang Dinonaktifkan, Pimpinan DPRD Metro Cecar Wali Kota di Rapat Paripurna
Diduga Dua Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel Radisson, BK Didesak Bertindak!
Kompak Curi Mesin Traktor Tetangga, Bapak dan Anak di Pesawaran Berakhir di Sel, 2 Lainnya Buron!
Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi
Spesialis Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 9 Kali
Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!
Polres Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Curanmor, Bongkar Rantai Sindikat Penjualan Motor Curian
Nenek Tersangka Curanmor di Jabung Meninggal Usai Penangkapan Sang Cucu, Polisi Berikan Klarifikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Soroti Nasib 20 Guru yang Dinonaktifkan, Pimpinan DPRD Metro Cecar Wali Kota di Rapat Paripurna

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta demi Judi Online, Karyawan di Metro Ditangkap Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Dua Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel Radisson, BK Didesak Bertindak!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Kompak Curi Mesin Traktor Tetangga, Bapak dan Anak di Pesawaran Berakhir di Sel, 2 Lainnya Buron!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru