Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi memeriksa dua terduga pelaku berinisial R dan E terkait kasus dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari viralnya video tantangan menghafal Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah rincian perkembangan dari penanganan kasus tersebut.
Tiba di Mapolda Metro Jaya
Kedua terduga pelaku tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu malam (12/8/2026). Keduanya datang dengan mengenakan masker dan mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
R dan E langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, keduanya kompak memilih bungkam dan terus berjalan memasuki gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Awal Mula Kasus Viral
Kasus dugaan penistaan agama ini mencuat dan memicu kegaduhan publik setelah sebuah rekaman video tersebar luas di media sosial.
Video tersebut merekam sebuah aktivitas di salah satu booth minuman beralkohol yang beroperasi di tengah acara musik di kawasan Ancol.
Dalam tayangan itu, tampak seorang perempuan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melantunkan hafalan Surat Ad-Dhuha.
Kontroversi memuncak lantaran hadiah yang ditawarkan bagi peserta yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut adalah minuman beralkohol.
Tindakan menyandingkan ayat suci agama dengan minuman keras ini seketika memantik kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.
Rentetan protes tersebut pada akhirnya mendorong kasus ini berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian yang kini tengah diusut tuntas. (*)






