Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, menangkap seorang biduan waria bernama Badut Winata alias VJ Baduy (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.
Tersangka diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat tengah tampil di panggung acara pesta rakyat peringatan HUT RI pada Selasa (18/8/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyatakan, tersangka diamankan dalam rangka pengungkapan kasus non-Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2026, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh ayah korban pada 4 Agustus 2026.
”Tim URC Polres Pesisir Barat mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Meidy pada Jumat (21/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.
Peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya diajak oleh tersangka menuju kontrakan tersebut.
Setibanya di lokasi, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar, sementara temannya diminta menunggu di luar.
Kurang lebih 20 menit berselang, korban dan tersangka keluar dari kontrakan setelah teman korban menghampiri mereka. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa satu celana panjang hitam dan satu baju lengan pendek hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban lain dari tersangka agar segera melapor ke Mapolres Pesisir Barat. (*)






