Biduan Waria Ditangkap Polres Pesisir Barat, Cabuli Anak Laki di Bawah Umur

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, menangkap seorang biduan waria bernama Badut Winata alias VJ Baduy (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.

Tersangka diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat tengah tampil di panggung acara pesta rakyat peringatan HUT RI pada Selasa (18/8/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyatakan, tersangka diamankan dalam rangka pengungkapan kasus non-Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2026, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh ayah korban pada 4 Agustus 2026.

​”Tim URC Polres Pesisir Barat mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Meidy pada Jumat (21/8/2026).

​Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

​Peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya diajak oleh tersangka menuju kontrakan tersebut.

Setibanya di lokasi, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar, sementara temannya diminta menunggu di luar.

Kurang lebih 20 menit berselang, korban dan tersangka keluar dari kontrakan setelah teman korban menghampiri mereka. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

​Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa satu celana panjang hitam dan satu baju lengan pendek hitam.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban lain dari tersangka agar segera melapor ke Mapolres Pesisir Barat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Berita Terbaru