Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Medan – Seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut, Mayor Laut Faisal Mulia, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (10/8/2026) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didakwa memanfaatkan fasilitas penerbangan pesawat milik TNI AL untuk mengirimkan barang terlarang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perkara ini bermula pada bulan November 2025 ketika Faisal diamankan oleh petugas di area shelter pesawat.

Berdasarkan dakwaan, Faisal berencana mengirimkan 12 paket sabu menuju Madiun, Jawa Timur. Paket-paket tersebut dikemas dan disembunyikan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL.

​Barang terlarang itu rencananya akan dikirimkan menggunakan pesawat CN-235 dengan nomor lambung P-8305.

Sebelum diamankan, belasan paket narkotika tersebut disebut telah diserahkan kepada ko-pilot pesawat.

​Selain menyita barang bukti di area shelter, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman Faisal dan menemukan tambahan dua paket sabu.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 14 paket sabu dengan berat mencapai 9,83 gram.

​Fakta persidangan dari keterangan jaksa juga mengungkap dugaan bahwa terdakwa telah melakukan aktivitas serupa dan menjual sabu ke sejumlah wilayah selama masa dinasnya.

Terdapat dua orang saksi yang turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah seorang saksi mengaku pernah membeli sabu dari Faisal saat keduanya sama-sama berdinas di Surabaya.

Keterangan dari saksi tersebut kemudian dibenarkan oleh Faisal di dalam ruang sidang.

​Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan status Faisal sebagai terdakwa dan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Cek Daftarnya! Ratusan SMA dan SMK di Lampung Bakal Direvitalisasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:30 WIB