Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Medan – Seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut, Mayor Laut Faisal Mulia, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (10/8/2026) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didakwa memanfaatkan fasilitas penerbangan pesawat milik TNI AL untuk mengirimkan barang terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini bermula pada bulan November 2025 ketika Faisal diamankan oleh petugas di area shelter pesawat.
Berdasarkan dakwaan, Faisal berencana mengirimkan 12 paket sabu menuju Madiun, Jawa Timur. Paket-paket tersebut dikemas dan disembunyikan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Barang terlarang itu rencananya akan dikirimkan menggunakan pesawat CN-235 dengan nomor lambung P-8305.
Sebelum diamankan, belasan paket narkotika tersebut disebut telah diserahkan kepada ko-pilot pesawat.
Selain menyita barang bukti di area shelter, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman Faisal dan menemukan tambahan dua paket sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 14 paket sabu dengan berat mencapai 9,83 gram.
Fakta persidangan dari keterangan jaksa juga mengungkap dugaan bahwa terdakwa telah melakukan aktivitas serupa dan menjual sabu ke sejumlah wilayah selama masa dinasnya.
Terdapat dua orang saksi yang turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah seorang saksi mengaku pernah membeli sabu dari Faisal saat keduanya sama-sama berdinas di Surabaya.
Keterangan dari saksi tersebut kemudian dibenarkan oleh Faisal di dalam ruang sidang.
Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan status Faisal sebagai terdakwa dan agenda pemeriksaan saksi. (*)






