Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 8.242 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berpeluang besar beralih status kepegawaiannya dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Hal ini menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dari total 8.242 guru tersebut, rinciannya terdiri dari 7.637 guru PPPK berstatus penuh waktu dan 605 guru PPPK berstatus paruh waktu.

​Pemprov Lampung secara prinsip menyambut baik rencana pengalihan status kepegawaian ini.

Kendati demikian, Pemprov masih menunggu diterbitkannya regulasi turunan atau petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

​Aturan teknis tersebut dinilai krusial untuk mengatur secara detail mekanisme pengalihan status, termasuk skema perubahan bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Selain itu, regulasi juga sangat dibutuhkan untuk memperjelas sumber pembiayaan gaji para guru PPPK pasca-kebijakan diterapkan, mengingat saat ini gaji mereka masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Menyikapi masa transisi ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh guru PPPK di wilayahnya untuk tetap tenang dan tidak resah.

BKD juga meminta para tenaga pendidik agar tetap fokus menjalankan tugas pengabdian sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik
Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc
Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap

Berita Terbaru