Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap sejumlah persoalan dalam pendataan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya, temuan sekitar 6 juta data penerima yang tercatat ganda dan 414 Dapur MBG fiktif.

Untuk mencegah munculnya praktik penyalahgunaan, pihaknya menegaskan, telah menerapkan sistem pengawasan berlapis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari proses verifikasi ketat hingga penonaktifan akun secara otomatis bagi calon mitra yang terbukti tidak membangun dapur fisik.

​Isu mengenai dugaan 5.000 dapur MBG fiktif ini pertama kali mencuat dalam rapat antara Komisi IX DPR RI dan BGN. Salah satu anggota dewan menyebut ada oknum di lapangan yang memperjualbelikan titik lokasi dapur MBG.

​Merespons hal tersebut, dirinya mengklarifikasi, jika ribuan titik yang dianggap fiktif tersebut sebenarnya adalah lokasi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru sebatas didaftarkan di sistem atau sekadar dipasangi spanduk, namun belum ada pembangunan fisik.

Tingginya antusiasme masyarakat membuat portal pendaftaran diserbu ratusan ribu orang yang mencoba mengamankan “kunci lokasi”, padahal kuota dapur yang akan dioperasikan hanya sekitar 30 ribu titik.

Langkah BGN Mencegah Munculnya Dapur Fiktif! 

​Untuk menertibkan oknum nakal dan mencegah munculnya dapur yang benar-benar fiktif, BGN menerapkan serangkaian mekanisme pencegahan sebagai berikut:

1. Verifikasi 10 Tahap yang Ketat

Setiap calon penyedia SPPG wajib melewati 10 tahapan sebelum resmi beroperasi. Proses ini mencakup pendaftaran di sistem, survei lapangan, pengecekan kelayakan bangunan fisik, hingga pembuatan akun virtual khusus.

2. Kebijakan Roll Back (Reset Status)

BGN memberikan batas waktu tegas bagi para pendaftar. Jika dalam waktu 20 hari tidak ada laporan progres pembangunan dapur SPPG di lokasi yang didaftarkan, maka status usulan di sistem akan dikembalikan (roll back) ke tahap awal.

Jika dalam waktu 30-45 hari tetap tidak ada tanda-tanda pembangunan, sistem akan secara otomatis menghapus (delete) akun pendaftar tersebut.

3. Pencairan Dana Pascabangun dan Terpusat

BGN memastikan tidak ada celah terjadinya korupsi atau kerugian negara. Dana MBG tidak diberikan di awal, melainkan baru akan diturunkan langsung dari Kementerian Keuangan ketika mitra telah sepenuhnya lolos verifikasi fisik bangunan dan telah memiliki akun virtual resmi.

​Dengan mekanisme seleksi dan perlindungan sistem yang ketat ini, BGN optimistis program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan tepat sasaran, serta menutup ruang bagi para oknum yang ingin memanipulasi lokasi dapur.

Sebelumnya diberitakan, BGN telah membekukan dan mengembalikan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah BGN menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang bermasalah secara administratif dan tidak beroperasi.

​Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil audit mendalam terhadap lebih dari 27 ribu fasilitas SPPG di berbagai wilayah.

Dari hasil penyisiran, ditemukan berbagai anomali penyaluran dana ke dapur-dapur tersebut, mulai dari penggandaan nomor rekening hingga penyaluran dana ke dapur yang belum memiliki aktivitas operasional.

​”Oleh karenanya, setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian either dobel atau rekening dapurnya enggak ada atau dapurnya belum beroperasi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jumat (31/7/2026).

​Menindaklanjuti temuan tersebut, BGN langsung membekukan akun-akun yang terindikasi bermasalah untuk mengamankan arus kas negara yang telanjur disalurkan melalui virtual account.

Total pasti uang negara yang berhasil diamankan dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp311.246.295.184.

​Proses pengembalian dana ke kas negara difasilitasi melalui jaringan perbankan Himbara, dengan rincian sebagai berikut:

  • ​Bank BRI: Rp137,5 miliar dari 121 SPPG
  • ​Bank BNI: Rp74 miliar dari 117 SPPG
  • ​Bank Mandiri: Rp71,6 miliar dari 129 SPPG
  • ​Bank BTN: Rp15,3 miliar dari 28 SPPG
  • ​Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp12,9 miliar dari 19 SPPG

​Sudaryono menegaskan, langkah verifikasi berlapis dan menyeluruh ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal ini bertujuan untuk menyaring pihak-pihak yang tidak kredibel dalam mengelola program MBG, sekaligus memastikan program prioritas pemerintah tersebut berjalan tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik
Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc
Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!
11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!
Pemerintah Serahkan 3 Surpres ke DPR RI, Siapa Pilihan Istana?
Dugaan Peran Raffi Ahmad di Balik Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo
Prabowo: Kecerdasan Tak Melulu Soal Pendidikan Formal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!

Berita Terbaru