Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah resmi merilis pedoman penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2026. Kebijakan terbaru ini mencakup penentuan kriteria prioritas penerima, jadwal pencairan, hingga aturan tegas.
Aturan tersebut yakni berupa pencoretan status penerima bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk transaksi judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana BLT dialokasikan secara khusus untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain larangan penyalahgunaan dana, pemerintah juga memberlakukan aturan ketat terkait larangan penerimaan bantuan ganda.
Warga yang telah tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dipastikan tidak akan menerima BLT Dana Desa demi mencegah duplikasi anggaran.
Syarat Umum Penerima BLT 2026
Untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, pemerintah mematok kriteria ketat bagi setiap calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Beberapa syarat mutlak tersebut meliputi:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan Kartu Keluarga aktif.
- Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk dalam kategori kelompok miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pensiunan negara, maupun karyawan BUMN/BUMD.
Prioritas Utama BLT Dana Desa
Berbeda dengan skema bantuan lain, BLT Dana Desa tahun 2026 difokuskan khusus untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah perdesaan.
Prioritas utama penyaluran dana ini diberikan kepada:
- Masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.
- Warga Lanjut Usia (Lansia) tunggal yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki dukungan finansial dari keluarga lain.
- Keluarga yang memiliki anggota pengidap penyakit kronis (sakit menahun) atau penyandang disabilitas.
- Masyarakat yang baru saja kehilangan mata pencaharian akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Setiap KPM BLT Dana Desa ditetapkan akan menerima uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran dana ini dapat dicairkan setiap bulan atau dirapel selama tiga bulan berturut-turut (menjadi Rp900.000 per triwulan) sesuai dengan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) setempat.
Jadwal Pencairan Tahap 3 (Juli – September 2026)
Guna meminimalisasi antrean panjang di lembaga penyalur seperti bank Himbara dan PT Pos Indonesia, pemerintah membagi pencairan dana dalam beberapa tahap. Saat ini pencairan telah memasuki Tahap 3 dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- PKH dan BPNT: Dialokasikan untuk masa salur bulan Juli hingga September 2026. Pemindahan dana ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) telah dilakukan secara bertahap semenjak pertengahan Juli 2026 lalu.
- BLT Kesejahteraan Sosial (Kesra): Penyaluran rapel bantuan di tingkat daerah ditargetkan terlaksana pada sisa waktu di bulan Agustus 2026, menyesuaikan turunnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- BLT Dana Desa: Jadwal pencairan diserahkan sepenuhnya kepada jadwal dan kebijakan masing-masing desa melalui mekanisme Musdes.
Masyarakat diimbau untuk secara berkala mengecek status kepesertaan mereka melalui laman daring situs Cek Bansos Kemensos agar tidak mudah termakan hoaks terkait pencairan bantuan tunai. (*)






