Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto membuka opsi pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut jajaran pengurus dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang.

Wacana tersebut disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah tegas ini dipertimbangkan setelah pemerintah menemukan indikasi buruknya tata kelola BUMN.

Temuan ini terungkap saat pemerintah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara. Dalam proses pendataan, tercatat ada 1.074 entitas BUMN yang mencakup anak, cucu, hingga cicit perusahaan. Jumlah tersebut melonjak tajam dari perkiraan awal Presiden yang hanya sekitar 300–400 entitas.

​”BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap,” kata Prabowo.

​Presiden juga menyoroti banyaknya BUMN yang tidak produktif dan terus merugi, tetapi memanipulasi laporan keuangan agar seolah-olah mencetak laba.

Menurut Prabowo, fakta-fakta tersebut sangat mengecewakan dan dapat memicu kemarahan rakyat jika dibeberkan seluruhnya.

​Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Prabowo mengusulkan perlunya pengadilan ad hoc untuk menyelidiki direksi-direksi BUMN terdahulu.

Meski demikian, Kepala Negara juga membuka peluang jalur pemaafan melalui pemberian amnesti khusus.

​Amnesti tersebut dapat diberikan dengan syarat para mantan pengurus dan direksi BUMN bersedia mengakui kesalahan dan menyatakan pertobatannya secara terbuka.

​”Kalau perlu kita memberi peluang amnesti khusus ke mereka yang taubat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” ujar Prabowo.

​Terkait pelaksanaan pengusutan hukum maupun opsi pemberian amnesti khusus ini, Presiden menyerahkan keputusan finalnya kepada DPR RI untuk dibahas dan diputuskan lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu
PPPK Paruh Waktu Langsung Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Cek Besaran Gaji per Golongan!
Cetak Sejarah Baru, Belanja RI 2027 Tembus Rp4.000 Triliun! 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri

Berita Terbaru