Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto membuka opsi pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut jajaran pengurus dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang.
Wacana tersebut disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini dipertimbangkan setelah pemerintah menemukan indikasi buruknya tata kelola BUMN.
Temuan ini terungkap saat pemerintah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara. Dalam proses pendataan, tercatat ada 1.074 entitas BUMN yang mencakup anak, cucu, hingga cicit perusahaan. Jumlah tersebut melonjak tajam dari perkiraan awal Presiden yang hanya sekitar 300–400 entitas.
”BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap,” kata Prabowo.
Presiden juga menyoroti banyaknya BUMN yang tidak produktif dan terus merugi, tetapi memanipulasi laporan keuangan agar seolah-olah mencetak laba.
Menurut Prabowo, fakta-fakta tersebut sangat mengecewakan dan dapat memicu kemarahan rakyat jika dibeberkan seluruhnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Prabowo mengusulkan perlunya pengadilan ad hoc untuk menyelidiki direksi-direksi BUMN terdahulu.
Meski demikian, Kepala Negara juga membuka peluang jalur pemaafan melalui pemberian amnesti khusus.
Amnesti tersebut dapat diberikan dengan syarat para mantan pengurus dan direksi BUMN bersedia mengakui kesalahan dan menyatakan pertobatannya secara terbuka.
”Kalau perlu kita memberi peluang amnesti khusus ke mereka yang taubat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” ujar Prabowo.
Terkait pelaksanaan pengusutan hukum maupun opsi pemberian amnesti khusus ini, Presiden menyerahkan keputusan finalnya kepada DPR RI untuk dibahas dan diputuskan lebih lanjut. (*)






