Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto membuka opsi pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut jajaran pengurus dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang.

Wacana tersebut disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah tegas ini dipertimbangkan setelah pemerintah menemukan indikasi buruknya tata kelola BUMN.

Temuan ini terungkap saat pemerintah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara. Dalam proses pendataan, tercatat ada 1.074 entitas BUMN yang mencakup anak, cucu, hingga cicit perusahaan. Jumlah tersebut melonjak tajam dari perkiraan awal Presiden yang hanya sekitar 300–400 entitas.

​”BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap,” kata Prabowo.

​Presiden juga menyoroti banyaknya BUMN yang tidak produktif dan terus merugi, tetapi memanipulasi laporan keuangan agar seolah-olah mencetak laba.

Menurut Prabowo, fakta-fakta tersebut sangat mengecewakan dan dapat memicu kemarahan rakyat jika dibeberkan seluruhnya.

​Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Prabowo mengusulkan perlunya pengadilan ad hoc untuk menyelidiki direksi-direksi BUMN terdahulu.

Meski demikian, Kepala Negara juga membuka peluang jalur pemaafan melalui pemberian amnesti khusus.

​Amnesti tersebut dapat diberikan dengan syarat para mantan pengurus dan direksi BUMN bersedia mengakui kesalahan dan menyatakan pertobatannya secara terbuka.

​”Kalau perlu kita memberi peluang amnesti khusus ke mereka yang taubat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” ujar Prabowo.

​Terkait pelaksanaan pengusutan hukum maupun opsi pemberian amnesti khusus ini, Presiden menyerahkan keputusan finalnya kepada DPR RI untuk dibahas dan diputuskan lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!
11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!
Pemerintah Serahkan 3 Surpres ke DPR RI, Siapa Pilihan Istana?
Dugaan Peran Raffi Ahmad di Balik Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo
Prabowo: Kecerdasan Tak Melulu Soal Pendidikan Formal
Hashim Djojohadikusumo Pastikan Program MBG Lanjut, Kecuali Jika Prabowo Kalah di Pemilu 2029
Pemerintah Mau Pajaki Sewa Rumah di 2027, Pemilik Kontrakan Menjerit: Kami Bukan Bisnis Ratusan Juta Rupiah
BGN Pecat Tidak Hormat 66 Kepala Dapur Program MBG, Terbanyak dari Jawa dan Sumatera
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59 WIB

11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Pemerintah Serahkan 3 Surpres ke DPR RI, Siapa Pilihan Istana?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Dugaan Peran Raffi Ahmad di Balik Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo

Berita Terbaru