Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap delapan indikator yang digunakan dalam menentukan status desil masyarakat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya keluhan masyarakat di media sosial mengenai ketidaksesuaian status desil mereka di tengah wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, menjelaskan bahwa desil adalah pengelompokan keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Desil 1 mewakili 10 persen masyarakat dengan kesejahteraan terendah, sementara desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Ari menegaskan, penentuan desil tidak semata-mata diukur dari jumlah pendapatan atau gaji seseorang. Terdapat delapan indikator utama yang menjadi dasar penilaian BPS, yaitu:
- Identitas kependudukan
- Pendidikan
- Ketenagakerjaan
- Kondisi dan kualitas tempat tinggal
- Akses sanitasi dan air minum
- Kesehatan dan disabilitas
- Kepemilikan aset
- Kepemilikan usaha
”Jadi, desil bukan angka yang menunjukkan besarnya pendapatan seseorang, melainkan posisi relatif suatu keluarga dalam distribusi tingkat kesejahteraan,” kata Ari, Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan ini merespons temuan di lapangan di mana warga kelas pekerja mendapati dirinya berada di desil atas.
Salah satunya adalah Ipe (27), warga Sragen yang masuk dalam desil 9 padahal bergaji UMR, menanggung empat anggota keluarga, dan hanya memiliki daya listrik rumah 900 VA.
Warga dengan kategori desil 9 dan 10 saat ini ramai dikabarkan akan menjadi sasaran pembatasan BBM jenis Pertalite.
Mengenai fenomena ketidaksesuaian tersebut, Ari menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena kondisi ekonomi keluarga bersifat dinamis, sementara data rujukan memiliki batasan waktu pengumpulan tertentu.
Perubahan seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan tidak otomatis langsung terekam oleh sistem.
”Pemerintah menyadari bahwa ketidaksesuaian masih mungkin terjadi. Karena itu, DTSEN memang dirancang sebagai data yang dinamis dan terus dimutakhirkan, termasuk melalui verifikasi atau ground check di lapangan,” jelasnya.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data.
Proses ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan portal dtsen-form.bps.go.id, maupun secara formal dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Namun, Ari mengingatkan bahwa pengajuan pembaruan tidak akan serta-merta mengubah status desil masyarakat saat itu juga.
Seluruh data yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh kementerian terkait sebelum BPS melakukan pemeringkatan ulang secara periodik. (*)






