Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati keputusan strategis terkait alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kesepakatan terbaru, tenaga PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu akan segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Keputusan krusial ini dicapai melalui sebuah rapat koordinasi (rakor) antara pihak eksekutif dan legislatif yang khusus membahas penyelesaian penataan status kepegawaian.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari dari berbagai sumber, rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi langsung hasil kesepakatan tersebut kepada publik. Selain pengangkatan PPPK paruh waktu, Prasetyo juga membawa kabar baik bagi tenaga pendidik.

Ia menyatakan, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan jalan untuk mengikuti proses rekrutmen menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​”Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya.

​Lebih lanjut, ia menambahkan komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan, “Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” pungkasnya. (*)

​Kesepakatan ini menjadi titik terang bagi jutaan tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang menantikan kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan karier mereka di lingkup pemerintahan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG

Berita Terbaru