Caption : Ist
KOTA AGUNG — Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus pada Selasa (5/5/2026).
Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan harus dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Diyan, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Edrian Saputra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh tim Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus selaku pihak termohon.
Dalam amar putusannya, Hakim Diyan tidak hanya membatalkan status tersangka kedua pemohon dalam kasus dugaan penganiayaan, tetapi juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan penyidik.
Selain itu, hakim secara tegas memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan serta merehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri.
Para pemohon dalam sidang ini diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus, yang terdiri dari Advokat Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., Nuzirwan, S.H., dan Paralegal Wawan Setiawansyah.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan rasa syukurnya karena hukum masih berpihak pada masyarakat kecil. Pihaknya menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana terbaru.
”Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” ujar perwakilan LBH Tanggamus usai persidangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan putusan praperadilan ini. Pihak LBH Tanggamus juga akan bermusyawarah dengan para pemohon guna mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi melaporkan penyidik Polres Tanggamus atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini. (*)






