Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Way Kandis Diciduk Usai Cabuli Gadis Remaja

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist (Dok. Polresta Bandar Lampung)

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49), warga Perumnas Way Kandis, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KN (17). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di konter miliknya dengan iming-iming gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Keesokan harinya, pelaku datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya,” ungkap Kompol Gigih, Rabu (6/5/2026).

Tindak pidana tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, sekitar pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, setibanya di rumah pelaku, korban langsung menjadi sasaran tindakan asusila. Pelaku memaksa korban masuk ke kamar, melucuti pakaiannya, dan melakukan persetubuhan.

​Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban pulang. Setibanya di rumah, korban yang mengalami trauma dan rasa sakit fisik langsung berteriak meminta tolong serta menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

​Kasus ini resmi terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).

Guna kepentingan penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka TA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru