Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Way Kandis Diciduk Usai Cabuli Gadis Remaja

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist (Dok. Polresta Bandar Lampung)

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49), warga Perumnas Way Kandis, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KN (17). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di konter miliknya dengan iming-iming gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Keesokan harinya, pelaku datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya,” ungkap Kompol Gigih, Rabu (6/5/2026).

Tindak pidana tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, sekitar pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, setibanya di rumah pelaku, korban langsung menjadi sasaran tindakan asusila. Pelaku memaksa korban masuk ke kamar, melucuti pakaiannya, dan melakukan persetubuhan.

​Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban pulang. Setibanya di rumah, korban yang mengalami trauma dan rasa sakit fisik langsung berteriak meminta tolong serta menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

​Kasus ini resmi terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).

Guna kepentingan penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka TA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru