Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi reformasi institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/5/2026).

Penyerahan laporan ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menko Otto Hasibuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak hanya berfokus pada pembenahan internal Polri, tetapi juga mendorong perubahan regulasi di tingkat undang-undang tanpa harus membentuk lembaga baru.

​”Kami mengusulkan revisi undang-undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden kepada Kapolri dan seluruh jajaran,” ujar Jimly.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memaparkan bahwa draf rekomendasi komprehensif tersebut memuat enam poin kesimpulan utama.

Presiden Prabowo disebut telah menerima dengan baik hasil kerja KPRP tersebut sebagai arah reformasi Polri ke depan.

Dari enam poin tersebut, KPRP menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri akan tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni Presiden mengajukan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, kedudukan institusi Polri dipastikan tetap berada langsung di bawah kendali Presiden dan tidak akan ditempatkan di bawah kementerian mana pun.

Poin krusial lain dalam rekomendasi ini adalah penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas diusulkan untuk memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk hak untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Langkah ini diambil guna memperkuat fungsi pengawasan eksternal dan meningkatkan akuntabilitas kinerja kepolisian.

Yusril menambahkan, jika disetujui, rekomendasi ini akan membawa implikasi langsung terhadap perubahan Undang-Undang Kepolisian.

Melalui revisi regulasi dan penguatan fungsi pengawasan, pemerintah berharap Polri dapat tampil menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, serta optimal dalam memberikan pelayanan keamanan dan penegakan hukum bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 10:42 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik

Berita Terbaru