Peras Warga Pakai Pistol Mainan dan Ancam Sebar Aib, Preman di Lampung Tengah Diringkus Polisi

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Tekab 308 Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil meringkus seorang pria berinisial SJ (40) atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang petani, Rabu (6/5/2026). 

Dalam aksinya, pelaku memeras korban hingga Rp5 juta dengan modus mengancam akan menyebarkan aib keluarga dan mengintimidasi menggunakan pistol korek api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, menjelaskan bahwa SJ, warga Bumi Nabung Ilir, ditangkap di wilayah Seputih Banyak tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial AS (40), warga Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam melancarkan aksinya, SJ tidak sendirian. Ia berkomplot dengan rekannya berinisial MS (38) yang sudah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

​“Pelaku bersama rekannya melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang. Untuk menambah rasa takut, pelaku menggunakan korek api yang menyerupai senjata api saat mengintimidasi korban,” ujar Iptu Jufriyanto.

​Lantaran merasa tertekan dan ketakutan, korban AS akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada para pelaku hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp5 juta.

​Lebih lanjut, Jufriyanto mengungkapkan bahwa aksi kejahatan SJ dan MS tidak hanya terjadi kali ini saja. Kedua pelaku diketahui kerap meresahkan masyarakat sekitar karena diduga sering melakukan aksi premanisme dan intimidasi terhadap warga.

​Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, yakni satu buah korek api berbentuk senjata api dan satu unit telepon genggam (handphone).

Saat ini, SJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waduh! 202,3 Ribu Warga Lampung Menganggur, Ini Lulusan Sekolah yang Susah Dapat Kerja
Tekan Inflasi, Pemprov Lampung Siapkan Pasar Murah dan Bantuan Transportasi
Lepas 249 Jamaah Haji Tanggamus, Ini Pesan Bupati Saleh Asnawi
Gudang Rokok HS di Lampura Kena Ultimatum Keras, Lengkapi Izin atau Ditutup!
18 Gajah Liar Bertahan 15 Hari di Permukiman Suoh, Warga Desak Penanganan TNBBS dan BKSDA
Pembangunan Jalan di Tanggamus Butuh Rp3,6 Triliun, Tak Bisa Diselesaikan Instan
Sistem CAT Error, Peserta Seleksi KDKMP di Bandar Lampung Keluhkan Jawaban Pindah Sendiri
Warga Mesuji Siap-siap Ucapkan Selamat Tinggal Jalan Rusak! Proyek Raksasa Rp94 Miliar Resmi Dimulai!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:33 WIB

Waduh! 202,3 Ribu Warga Lampung Menganggur, Ini Lulusan Sekolah yang Susah Dapat Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00 WIB

Tekan Inflasi, Pemprov Lampung Siapkan Pasar Murah dan Bantuan Transportasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:55 WIB

Peras Warga Pakai Pistol Mainan dan Ancam Sebar Aib, Preman di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:12 WIB

Gudang Rokok HS di Lampura Kena Ultimatum Keras, Lengkapi Izin atau Ditutup!

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:41 WIB

18 Gajah Liar Bertahan 15 Hari di Permukiman Suoh, Warga Desak Penanganan TNBBS dan BKSDA

Berita Terbaru