Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Tekab 308 Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil meringkus seorang pria berinisial SJ (40) atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang petani, Rabu (6/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku memeras korban hingga Rp5 juta dengan modus mengancam akan menyebarkan aib keluarga dan mengintimidasi menggunakan pistol korek api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, menjelaskan bahwa SJ, warga Bumi Nabung Ilir, ditangkap di wilayah Seputih Banyak tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial AS (40), warga Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam melancarkan aksinya, SJ tidak sendirian. Ia berkomplot dengan rekannya berinisial MS (38) yang sudah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku bersama rekannya melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang. Untuk menambah rasa takut, pelaku menggunakan korek api yang menyerupai senjata api saat mengintimidasi korban,” ujar Iptu Jufriyanto.
Lantaran merasa tertekan dan ketakutan, korban AS akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada para pelaku hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp5 juta.
Lebih lanjut, Jufriyanto mengungkapkan bahwa aksi kejahatan SJ dan MS tidak hanya terjadi kali ini saja. Kedua pelaku diketahui kerap meresahkan masyarakat sekitar karena diduga sering melakukan aksi premanisme dan intimidasi terhadap warga.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, yakni satu buah korek api berbentuk senjata api dan satu unit telepon genggam (handphone).
Saat ini, SJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. (*)






