Polres Tanggamus Kalah Praperadilan, Hakim PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus pada Selasa (5/5/2026).

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan harus dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Diyan, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Edrian Saputra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh tim Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus selaku pihak termohon.

Dalam amar putusannya, Hakim Diyan tidak hanya membatalkan status tersangka kedua pemohon dalam kasus dugaan penganiayaan, tetapi juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan penyidik.

Selain itu, hakim secara tegas memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan serta merehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri.

​Para pemohon dalam sidang ini diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus, yang terdiri dari Advokat Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., Nuzirwan, S.H., dan Paralegal Wawan Setiawansyah.

​Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan rasa syukurnya karena hukum masih berpihak pada masyarakat kecil. Pihaknya menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana terbaru.

​”Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” ujar perwakilan LBH Tanggamus usai persidangan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan putusan praperadilan ini. Pihak LBH Tanggamus juga akan bermusyawarah dengan para pemohon guna mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi melaporkan penyidik Polres Tanggamus atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru