Polres Tanggamus Kalah Praperadilan, Hakim PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus pada Selasa (5/5/2026).

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan harus dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Diyan, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Edrian Saputra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh tim Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus selaku pihak termohon.

Dalam amar putusannya, Hakim Diyan tidak hanya membatalkan status tersangka kedua pemohon dalam kasus dugaan penganiayaan, tetapi juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan penyidik.

Selain itu, hakim secara tegas memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan serta merehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri.

​Para pemohon dalam sidang ini diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus, yang terdiri dari Advokat Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., Nuzirwan, S.H., dan Paralegal Wawan Setiawansyah.

​Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan rasa syukurnya karena hukum masih berpihak pada masyarakat kecil. Pihaknya menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana terbaru.

​”Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” ujar perwakilan LBH Tanggamus usai persidangan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan putusan praperadilan ini. Pihak LBH Tanggamus juga akan bermusyawarah dengan para pemohon guna mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi melaporkan penyidik Polres Tanggamus atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru