Caption : Bos Rokok HS Muhammad Suryo.
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara memberikan ultimatum tegas kepada pengelola gudang rokok bermerek HS milik PT Gisara Tantra Berkarya.
Pemerintah daerah mengancam akan menyegel dan menutup paksa operasional gudang tersebut jika perusahaan tidak segera melengkapi dokumen kelengkapan perizinan, khususnya Tanda Daftar Gudang (TDG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, pada 22 April 2026 lalu.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan gudang sudah aktif beroperasi dan menyimpan stok barang distribusi meski belum mengantongi izin resmi dari daerah.
”Dari hasil sidak, kami tidak menemukan izin gudang untuk Rokok HS di Kabupaten Lampung Utara, namun di lokasi sudah terdapat stok barang. Apabila pihak perusahaan tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi gudangnya, maka kami akan menindak tegas berupa penutupan operasional,” ujar Hendri, Rabu (6/5/2026).
Hendri menyatakan, pihak Disperindag telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Namun, hingga saat ini pihak pengelola belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Lebih lanjut, Hendri membantah klaim pengelola gudang, Erwin, yang sebelumnya beralasan bahwa pengurusan izin cukup dilakukan sepenuhnya melalui pusat menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Hendri, pendaftaran izin usaha memang dilakukan secara online melalui OSS. Namun, pelaku usaha tetap diwajibkan turun ke daerah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait guna memvalidasi kesesuaian tata ruang dan lokasi gudang untuk mendapatkan rekomendasi Tanda Daftar Gudang.
”Pengurusan pendaftaran memang melalui online, tetapi setelah itu harus ada koordinasi dengan dinas terkait di daerah untuk mendapatkan rekomendasi dan memastikan kesesuaian operasional gudangnya,” tegas Hendri.
Sebelumnya, kehadiran gudang penampungan rokok HS yang berlokasi di Kecamatan Abung Selatan ini sempat menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, meski belum mengantongi kelengkapan izin operasional daerah secara penuh, gudang tersebut diketahui sudah beroperasi selama beberapa bulan dan menjadi pusat distribusi rokok ke delapan kabupaten di Provinsi Lampung. (*)






