Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Surabaya, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (26) atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku nekat mencuri sepeda motor di area peladangan karena mengaku terlilit utang akibat judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, mengungkapkan bahwa AF, warga Kampung Kenanga Sari, ditangkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan kehilangan dari korban berinisial SN (41), warga Kampung Srikaton, pada Jumat (1/5/2026) siang.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan saat hendak menjual sepeda motor curian,” jelas AKP Mahdum Yazin pada Rabu (6/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area peladangan Dusun II, Kampung Srikaton. Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, insiden ini bermula dari kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan lalu ditinggal bekerja di ladang.
Kondisi kunci motor yang masih menempel di stopkontak langsung dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 1 unit sepeda motor Honda Karisma 125 dan 1 unit telepon seluler (handphone).
Saat ini, pelaku AF telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tertulis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan membiasakan diri mencabut kunci dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, guna meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan. (*)






