Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal terhadap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang beragenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang, di antaranya Inspektur Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Elvita Maylani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Richard Marpaung, membeberkan fakta bahwa Inspektorat Lampung Tengah sebenarnya telah mengetahui adanya isu pengaturan proyek dan aliran fee. Namun, informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan investigasi resmi.
”Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” tegas Richard di hadapan majelis hakim.
Merespons pernyataan JPU, Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya sebatas melakukan klarifikasi lisan kepada instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, meskipun isu fee proyek sudah menjadi rahasia umum.
”Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” ungkap Tri.
Selain lemahnya pengawasan, JPU KPK juga menyinggung kedekatan Ardito dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, yang berasal dari partai politik yang sama.
Ardito diduga telah mengatur proyek sejak awal menjabat pada 2025 untuk memenangkan rekanan tertentu melalui pengondisian paket dan pengumpulan fee.
Dalam perkara ini, KPK turut mendakwa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, antara lain M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto tengah menskors persidangan untuk jeda istirahat, salat, dan makan (isoma). Sidang akan segera dilanjutkan guna mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya. (*)






