Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal terhadap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. 

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sidang beragenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang, di antaranya Inspektur Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Elvita Maylani.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Richard Marpaung, membeberkan fakta bahwa Inspektorat Lampung Tengah sebenarnya telah mengetahui adanya isu pengaturan proyek dan aliran fee. Namun, informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan investigasi resmi.

​”Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” tegas Richard di hadapan majelis hakim.

​Merespons pernyataan JPU, Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya sebatas melakukan klarifikasi lisan kepada instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, meskipun isu fee proyek sudah menjadi rahasia umum.

​”Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” ungkap Tri.

Selain lemahnya pengawasan, JPU KPK juga menyinggung kedekatan Ardito dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, yang berasal dari partai politik yang sama.

Ardito diduga telah mengatur proyek sejak awal menjabat pada 2025 untuk memenangkan rekanan tertentu melalui pengondisian paket dan pengumpulan fee.

​Dalam perkara ini, KPK turut mendakwa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, antara lain M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto tengah menskors persidangan untuk jeda istirahat, salat, dan makan (isoma). Sidang akan segera dilanjutkan guna mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru