Caption : Ist (Dok. Polresta Bandar Lampung)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49), warga Perumnas Way Kandis, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KN (17). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di konter miliknya dengan iming-iming gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Keesokan harinya, pelaku datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya,” ungkap Kompol Gigih, Rabu (6/5/2026).
Tindak pidana tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, sekitar pukul 18.20 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, setibanya di rumah pelaku, korban langsung menjadi sasaran tindakan asusila. Pelaku memaksa korban masuk ke kamar, melucuti pakaiannya, dan melakukan persetubuhan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban pulang. Setibanya di rumah, korban yang mengalami trauma dan rasa sakit fisik langsung berteriak meminta tolong serta menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasus ini resmi terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).
Guna kepentingan penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka TA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






