Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Way Kandis Diciduk Usai Cabuli Gadis Remaja

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist (Dok. Polresta Bandar Lampung)

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49), warga Perumnas Way Kandis, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KN (17). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di konter miliknya dengan iming-iming gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Keesokan harinya, pelaku datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya,” ungkap Kompol Gigih, Rabu (6/5/2026).

Tindak pidana tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, sekitar pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, setibanya di rumah pelaku, korban langsung menjadi sasaran tindakan asusila. Pelaku memaksa korban masuk ke kamar, melucuti pakaiannya, dan melakukan persetubuhan.

​Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban pulang. Setibanya di rumah, korban yang mengalami trauma dan rasa sakit fisik langsung berteriak meminta tolong serta menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

​Kasus ini resmi terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).

Guna kepentingan penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka TA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya
Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!
Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!
BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:43 WIB

Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Way Kandis Diciduk Usai Cabuli Gadis Remaja

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:28 WIB

Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:51 WIB

Prabowo Kantongi Draf Reformasi Polri, Siap-siap Kompolnas Makin ‘Sakti’ Awasi Jenderal Polisi!

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:47 WIB

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru