GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

- Editor

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berinisial AR ditangkap saat mencoba menyelundupkan 40 paket narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara pihak Rutan, Lapas, dan Polres Lampung Utara.  

​Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, dalam konferensi pers pada Rabu (15/4/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa AR adalah pegawai yang baru bertugas sekitar tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Sejak awal sudah kami pantau, dan ditempatkan di pos penjagaan pintu luar karena hasil asesmen menunjukkan adanya potensi risiko,” ungkap Marthen.

​Penangkapan AR bermula saat ia kedapatan menitipkan sebuah barang kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SAJ di dalam lapas.

Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi, 40 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, satu bundel plastik klip kosong, satu buah kardus bekas timbangan digital.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Setelah penemuan barang bukti, pihak rutan langsung mengamankan AR dan menyerahkannya ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terafiliasi dengan tersangka.

Pihak Rutan dan Lapas menegaskan komitmen penuh mereka untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami pastikan tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, termasuk petugas, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Marthen. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru