Caption : Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, guru, maupun tenaga kesehatan.
Penegasan ini disampaikan pada Kamis (30/7/2026) menyusul kekhawatiran pegawai terkait kondisi fiskal dan penyesuaian anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan, tingginya porsi belanja pegawai, serta berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Mirza menyatakan bahwa gaji dan hak-hak pegawai tetap menjadi prioritas utama.
Pembayaran gaji dipastikan aman hingga akhir tahun meski Pemprov tengah menyusun APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.
”Insya Allah kita mau rapat paripurna membahas APBD Perubahan. Honorer, PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru itu bisa terbayarkan sampai akhir tahun,” ujar Mirza.
Ia dengan tegas membantah adanya isu pemotongan gaji atau kebijakan pemberhentian pegawai sebagai imbas dari efisiensi anggaran.
Menurutnya, Pemprov Lampung memilih jalan lain untuk menyeimbangkan kondisi keuangan daerah.
”Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan gaji. Saya ingin mengedepankan yang sudah ada, terutama guru dan tenaga kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mirza menjelaskan bahwa efisiensi anggaran difokuskan dengan memangkas pos-pos belanja operasional yang dinilai tidak menjadi prioritas atau bersifat penunjang.
”Kebetulan kemarin belanja pegawai secara portofolio berkurang, tapi tidak mengurangi gaji. Yang dikurangi itu seperti peralatan kantor, percetakan, dan acara-acara seremonial. Itu sudah tidak ada lagi,” tutup Mirza. (*)






