KUR di Bawah Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan, Diminta Jaminan? Laporkan Kesini!

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Juru bicara Kementerian UMKM, M Riza Damanik. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan tambahan.

Masyarakat dan pelaku UMKM diimbau untuk segera melapor apabila menemukan lembaga penyalur yang masih meminta agunan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peringatan ini disampaikan secara resmi melalui Siaran Pers Bersama M. Riza Damanik selaku juru bicara Kementerian UMKM dan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu (31/7/2026).

Aturan pembebasan agunan tambahan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil menengah tanpa terbebani syarat yang memberatkan.

​”Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang mengalami praktik pelanggaran di mana pihak bank atau lembaga penyalur tetap meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah plafon Rp100 juta, aduan dapat langsung disampaikan melalui dua jalur resmi,” jelas Riza.

​Pertama, masyarakat dapat melapor melalui platform sistem pengaduan nasional, SPAN-LAPOR!. Kedua, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau email resmi ke kur@ekon.site.

​Pemerintah menjamin setiap laporan masyarakat yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Sanksi tegas telah disiapkan bagi lembaga penyalur atau oknum yang terbukti melanggar aturan jaminan pembiayaan KUR tersebut,” ungkapnya.

​Terkait kebijakan ini, Kementerian UMKM juga telah menyediakan narahubung resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau panduan lebih lanjut, yakni melalui Bapak Edi Yanto pada surat elektronik ediyanto@umkm.go.id. (*)

Berikut link videonya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!
Heboh Kasus Anak Sakit Usai Santap MBG, Sudaryono: Program Aman, yang Membesar-besarkan Cuma Wartawan, Guru dan Ortu Siswa
Purbaya Dicopot, Presiden Prabowo Resmi Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menkeu
Ada Apa di Tangerang? 6 Pejabat Pemkab Tanggamus Terbang Kesana? Ini misinya!
Dudung Tegaskan Ulta Levenia Tak Lagi Menjabat Staf Ahli KSP, Pernyataan Soal HAARP Bukan Sikap Resmi
BGN Coret 1.653 Sekolah Internasional dari Program MBG, Fokus Wilayah 3T!
Pemprov Lampung Setujui Pembahasan 12 Raperda Inisiatif DPRD, Soroti Soal Anti LGBT hingga Regulasi Tumpang Tindih
Pendapatan Turun Tapi Belanja Malah Naik, Ada Apa dengan APBD Perubahan Lampung 2026?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:57 WIB

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!

Senin, 14 September 2026 - 12:26 WIB

Heboh Kasus Anak Sakit Usai Santap MBG, Sudaryono: Program Aman, yang Membesar-besarkan Cuma Wartawan, Guru dan Ortu Siswa

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WIB

Purbaya Dicopot, Presiden Prabowo Resmi Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menkeu

Jumat, 11 September 2026 - 11:46 WIB

Ada Apa di Tangerang? 6 Pejabat Pemkab Tanggamus Terbang Kesana? Ini misinya!

Jumat, 11 September 2026 - 07:52 WIB

Dudung Tegaskan Ulta Levenia Tak Lagi Menjabat Staf Ahli KSP, Pernyataan Soal HAARP Bukan Sikap Resmi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Keciduk di Hotel Bandar Lampung, Oknum TNI Yon TP 848 Gasak Istri Teman!

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:00 WIB