KUR di Bawah Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan, Diminta Jaminan? Laporkan Kesini!

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Juru bicara Kementerian UMKM, M Riza Damanik. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan tambahan.

Masyarakat dan pelaku UMKM diimbau untuk segera melapor apabila menemukan lembaga penyalur yang masih meminta agunan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peringatan ini disampaikan secara resmi melalui Siaran Pers Bersama M. Riza Damanik selaku juru bicara Kementerian UMKM dan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu (31/7/2026).

Aturan pembebasan agunan tambahan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil menengah tanpa terbebani syarat yang memberatkan.

​”Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang mengalami praktik pelanggaran di mana pihak bank atau lembaga penyalur tetap meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah plafon Rp100 juta, aduan dapat langsung disampaikan melalui dua jalur resmi,” jelas Riza.

​Pertama, masyarakat dapat melapor melalui platform sistem pengaduan nasional, SPAN-LAPOR!. Kedua, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau email resmi ke kur@ekon.site.

​Pemerintah menjamin setiap laporan masyarakat yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Sanksi tegas telah disiapkan bagi lembaga penyalur atau oknum yang terbukti melanggar aturan jaminan pembiayaan KUR tersebut,” ungkapnya.

​Terkait kebijakan ini, Kementerian UMKM juga telah menyediakan narahubung resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau panduan lebih lanjut, yakni melalui Bapak Edi Yanto pada surat elektronik ediyanto@umkm.go.id. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1,064 Triliun!
Anggaran Dipangkas, Nasib PPPK dan Honorer Lampung Gimana? Ini Kata Gubernur Mirza
Anggaran Dipisah dari Pendidikan, Bagaimana Nasib MBG? Ini Jawaban BGN terkait Putusan MK
Menhut Serahkan Izin, 961 Hektare Kawasan Hutan Bakal Disulap Jadi Pangkalan Batalyon Baru TNI
Kepala BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Korupsi hingga Judi Online
Kepala BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG akibat Masalah Higienitas
Tolak Teks Resmi Demi Pidato Spontan, Gaya Komunikasi Prabowo di Harlah PKB Tuai Sorotan
Temui Zulhas, Bupati Saleh Dorong Dukungan Pusat untuk Swasembada Pangan di Tanggamus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan, Diminta Jaminan? Laporkan Kesini!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1,064 Triliun!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Nasib PPPK dan Honorer Lampung Gimana? Ini Kata Gubernur Mirza

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:42 WIB

Anggaran Dipisah dari Pendidikan, Bagaimana Nasib MBG? Ini Jawaban BGN terkait Putusan MK

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:23 WIB

Menhut Serahkan Izin, 961 Hektare Kawasan Hutan Bakal Disulap Jadi Pangkalan Batalyon Baru TNI

Berita Terbaru