Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (45) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pelaku memperdaya korbannya dengan menggunakan modus program pencairan dana bantuan luar negeri fiktif dari Dubai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Akibat aksi penipuan tersebut, seorang warga Way Halim berinisial EA (34) menjadi korban dan harus menelan kerugian materi hingga Rp60 juta.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban dan teregister dengan nomor LP/B/139/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.

​Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan, menjelaskan bahwa kronologi penipuan ini bermula pada bulan April 2026.

Saat itu, pelaku ES menawarkan kesempatan kepada korban untuk ikut serta dalam sebuah program pencairan dana bantuan dari Dubai.

​Pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sedang mengurus dana bantuan sosial yang akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan, seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, lansia, hingga pembangunan masjid.

​”Korban kemudian diminta memberikan dana talangan dengan janji akan menerima pengembalian hingga tujuh kali lipat dalam waktu dua bulan,” ungkap Kompol HD. Pandiangan.

​Tergiur dengan iming-iming keuntungan yang fantastis, korban kemudian mentransfer uang tunai sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku.

Namun, hingga batas waktu dua bulan yang dijanjikan habis, korban tidak pernah menerima kembali modal maupun keuntungan yang disepakati.

​Merasa curiga, korban akhirnya melakukan penelusuran secara mandiri. Dari hasil penelusuran tersebut, korban mendapati fakta bahwa program bantuan dari Dubai maupun usaha yang diceritakan oleh pelaku sama sekali tidak pernah ada alias fiktif.

Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, EA langsung melapor ke pihak kepolisian.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi:

  1. ​Satu lembar bukti transfer senilai Rp60 juta dari korban kepada pelaku.
  2. ​Tiga lembar rekening koran yang menunjukkan bukti aliran dana masuk ke rekening pelaku.

​Menyusul pengungkapan kasus ini, Kompol Pandiangan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat luas.

Ia meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi atau program bantuan luar negeri yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni
Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi
Diduga Berzina, Seorang Guru ASN di SMAN 2 Kotaagung Dilaporkan ke Polda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:16 WIB

Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:11 WIB

BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Berita Terbaru