Gugatan Mahasiswa Kandas Total! MK Putuskan Cuma BPK yang Boleh Hitung Kerugian Negara!

- Editor

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum. 

Hal ini ditetapkan melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026). Putusan tersebut sekaligus menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan eksklusif BPK tersebut telah sejalan dengan Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1/2023, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

​”Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian bunyi pertimbangan MK.

​Hakim MK juga menegaskan bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pihak pemohon menggugat frasa “merugikan keuangan negara” pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas terkait lembaga yang berwenang, mekanisme audit, dan standar penilaian.

Mereka juga menuntut agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat tertutup pada lembaga tertentu, melainkan dapat dinilai secara independen oleh hakim melalui alat bukti yang sah di peradilan pidana.

Namun, MK mementahkan argumen tersebut dan menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai parameter dan standar penilaian penetapan kerugian negara sudah sangat jelas dan terukur sesuai kewenangan konstitusional BPK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB