Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.
Hal ini ditetapkan melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026). Putusan tersebut sekaligus menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan eksklusif BPK tersebut telah sejalan dengan Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1/2023, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
”Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian bunyi pertimbangan MK.
Hakim MK juga menegaskan bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pihak pemohon menggugat frasa “merugikan keuangan negara” pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas terkait lembaga yang berwenang, mekanisme audit, dan standar penilaian.
Mereka juga menuntut agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat tertutup pada lembaga tertentu, melainkan dapat dinilai secara independen oleh hakim melalui alat bukti yang sah di peradilan pidana.
Namun, MK mementahkan argumen tersebut dan menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai parameter dan standar penilaian penetapan kerugian negara sudah sangat jelas dan terukur sesuai kewenangan konstitusional BPK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (*)






