Polisi Ciduk Pembunuh PSK di Lokalisasi PMD Panjang! Satu Terciduk di Bakauheni, Satu Masih Buron!

- Editor

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap satu dari dua terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang muncikari Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bandar Lampung. 

Pelaku berinisial MRS (28) dibekuk di Pelabuhan Bakauheni saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang merupakan warga Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung tersebut.

“Kemarin sekitar pukul 6 sore, tim gabungan berhasil menangkap satu pelaku inisial MRS. Ia ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, jadi pelaku ini sudah mau melarikan diri ke Jawa,” jelas Yuni dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Yuni menjelaskan, pelaku langsung mengakui perbuatannya pada saat proses penangkapan berlangsung.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan MRS di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

​Kasus penyerangan berdarah ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) dini hari. Dua orang wanita PSK diserang menggunakan senjata tajam di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pemandangan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Akibat insiden tersebut, dua orang menjadi korban, NR(41) warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Korban dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan DA (41), warga Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Korban mengalami luka bacok parah di bagian tangan hingga wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mahasiswa BEM se-Lampung Demo, Desak Penghentian Program MBG dan KDMP!

Senin, 15 Jun 2026 - 15:07 WIB