MK Putuskan UU Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, Perintahkan Aturan Baru dalam 2 Tahun

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gedung Mahkamah Konstitusi RI fi Jakarta.

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945. 

Aturan ini merupakan beleid yang mengatur tentang gaji, tunjangan, hingga uang pensiun bagi para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk anggota DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

​Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR RI, untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan tersebut selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” tegas Suhartoyo.

​MK juga menetapkan bahwa beleid lama tentang hak pensiun lembaga tinggi negara ini masih akan tetap berlaku untuk sementara waktu, hingga undang-undang yang baru disahkan dalam batas waktu maksimal dua tahun tersebut.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh dua dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yakni Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa UII.

Mereka menguji materi Pasal 12 ayat 1 dalam beleid tersebut yang menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh pensiun setelah berhenti dengan hormat.

​Sebagai pembayar pajak, para pemohon menilai bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang masa kerjanya hanya lima tahun adalah kebijakan yang cacat dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat secara kolektif.

Menurut pemohon, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 terkait kepastian hukum yang adil. Selain itu, beban uang pensiun seumur hidup ini dinilai mengganggu efektivitas alokasi APBN untuk sektor-sektor yang jauh lebih produktif dan esensial, seperti sektor pendidikan serta kesehatan warga negara.

Oleh karena itu, para pemohon dalam petitumnya meminta agar MK mengecualikan hak pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Berita Terbaru