Heboh Antrean Panjang Truk di Bandar Lampung, Pemprov dan Polda Sidak SPBU Penyalur Solar Bersubsidi

- Editor

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Pertamina Patra Niaga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).

Langkah ini dilakukan guna merespons maraknya antrean panjang kendaraan logistik dan angkutan umum yang hendak mengisi Solar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam aksi peninjauan lapangan tersebut, tim gabungan menyasar beberapa titik SPBU utama, di antaranya SPBU 24.352.42 di Jalan Diponegoro, SPBU CoCo Pertamina 21.351-05 di kawasan Pasar Kangkung, serta SPBU 24.352.44 di Jalan Gatot Subroto.

​Petugas memeriksa satu per satu kendaraan pengangkut barang, truk, hingga bus antar kota yang sedang mengantre.

Pemeriksaan meliputi kesesuaian kode batang (barcode), kecocokan dokumen STNK dengan kondisi fisik kendaraan, hingga kepastian jumlah pengisian agar tidak melebihi kuota harian yang ditetapkan.

​Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, menjelaskan, pemantauan ketat ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyelewengan di lapangan.

​”Sidak ini kami lakukan bersama Pertamina Patra Niaga dan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memonitor langsung kondisi di lapangan menyusul adanya antrean BBM, khususnya Solar bersubsidi. Kami mengecek kesesuaian barcode, foto STNK, fisik kendaraan, hingga kuota pengisiannya,” kata Budhi saat berada di lokasi peninjauan, Rabu (16/9/2026).

​Berdasarkan hasil pemantauan awal di beberapa lokasi tersebut, pihak Pemprov Lampung menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran maupun penyimpangan penyaluran BBM.

Meski begitu, pengawasan akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi celah penyalahgunaan.

​Budhi menegaskan, jika dalam pengawasan lanjutan ditemukan tindakan penimbunan atau penggunaan Solar bersubsidi di luar peruntukan yang melanggar hukum, sanksi tegas akan dijatuhkan oleh aparat kepolisian.

​”Apabila ada penyimpangan, penimbunan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dan mengarah ke tindak pidana, penindakan hukum sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak Polda,” ujar Budhi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sembunyikan 24 Paket Sabu di Kontrakan, Pasangan di Jabung Tak Berkutik Digerebek Polisi
Luar biasa, Perjalanan Dinas Inspektorat Tanggamus Tembus Rp341 Juta! Ini Permintaan BPK Lampung ke Bupati!
Viral Rekaman CCTV Perampokan Dua Minimarket di Pringsewu dan Tanggamus, Polisi Buru Komplotan Bersenpi
Dua Residivis dan Satu Rekannya Digulung Polisi Saat Pesta Sabu di Pringsewu
Pria Tembakkan Senpi di Kampus UIN Raden Intan Lampung, Polisi Kejar Pelaku! 
Babat Habis Mafia BBM! Pertamina Blokir Hampir 3 Ribu QR Code dan Sanksi 69 SPBU di Lampung
Polres Tulang Bawang Gerebek Kontrakan di Dente Teladas, Tiga Tersangka dan Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Pemuda dan Sita 11 Butir Ekstasi di Sukaraja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:41 WIB

Sembunyikan 24 Paket Sabu di Kontrakan, Pasangan di Jabung Tak Berkutik Digerebek Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 10:19 WIB

Luar biasa, Perjalanan Dinas Inspektorat Tanggamus Tembus Rp341 Juta! Ini Permintaan BPK Lampung ke Bupati!

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

Heboh Antrean Panjang Truk di Bandar Lampung, Pemprov dan Polda Sidak SPBU Penyalur Solar Bersubsidi

Rabu, 16 September 2026 - 09:29 WIB

Dua Residivis dan Satu Rekannya Digulung Polisi Saat Pesta Sabu di Pringsewu

Rabu, 16 September 2026 - 09:23 WIB

Pria Tembakkan Senpi di Kampus UIN Raden Intan Lampung, Polisi Kejar Pelaku! 

Berita Terbaru