Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

- Editor

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mencopot tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur.

Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya diduga terlibat memfasilitasi seorang narapidana kasus narkoba bebas pelesiran hingga akhirnya melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketiga pejabat yang ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut adalah Kepala Rutan (Karutan), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan.

​Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, membenarkan penarikan ketiga pejabat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

​“Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-teman di Lapas Sukadana. Benar (yang kita tarik ke wilayah) Kepala Rutan, KPR, dan stafnya,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

​Kasus ini bermula dari kaburnya Bayu Wicaksono, narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani vonis 14 tahun penjara. Bayu diketahui hilang dan tidak kembali ke rutan sejak Minggu (21/4/2024).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, hilangnya Bayu diduga kuat berkaitan dengan praktik suap.

Dengan memberikan sejumlah uang kepada ketiga oknum pejabat tersebut, Bayu disebut kerap mendapatkan izin ilegal untuk bepergian ke luar kota, termasuk menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada pelesiran terakhirnya, narapidana tersebut tidak pernah kembali.

​Terkait rumor yang menyebutkan bahwa perjalanan luar kota Bayu diperkuat dengan temuan bukti tiket pesawat, Kusnali menolak berkomentar banyak karena proses pemeriksaan masih berjalan.

​“Terkait detail kejadian, saya sampaikan yang jelas ada kesalahan SOP. Sementara tiga orang diproses dan kita tarik ke kantor wilayah. Nanti tindak lanjutnya seperti apa masih kita dalami,” tegas Kusnali.

​Saat ini, Kanwil Kemenkumham Lampung terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, khususnya Polda Lampung dan Polda Jawa Barat, untuk memburu dan menangkap kembali Bayu Wicaksono.

​Sementara itu, untuk memastikan roda pelayanan dan pengamanan di Rutan Sukadana tetap berjalan optimal, Kemenkumham Lampung telah menunjuk tiga Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan selama proses investigasi berlangsung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru