Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mencopot tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur.
Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya diduga terlibat memfasilitasi seorang narapidana kasus narkoba bebas pelesiran hingga akhirnya melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pejabat yang ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut adalah Kepala Rutan (Karutan), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, membenarkan penarikan ketiga pejabat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-teman di Lapas Sukadana. Benar (yang kita tarik ke wilayah) Kepala Rutan, KPR, dan stafnya,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Kasus ini bermula dari kaburnya Bayu Wicaksono, narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani vonis 14 tahun penjara. Bayu diketahui hilang dan tidak kembali ke rutan sejak Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hilangnya Bayu diduga kuat berkaitan dengan praktik suap.
Dengan memberikan sejumlah uang kepada ketiga oknum pejabat tersebut, Bayu disebut kerap mendapatkan izin ilegal untuk bepergian ke luar kota, termasuk menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada pelesiran terakhirnya, narapidana tersebut tidak pernah kembali.
Terkait rumor yang menyebutkan bahwa perjalanan luar kota Bayu diperkuat dengan temuan bukti tiket pesawat, Kusnali menolak berkomentar banyak karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Terkait detail kejadian, saya sampaikan yang jelas ada kesalahan SOP. Sementara tiga orang diproses dan kita tarik ke kantor wilayah. Nanti tindak lanjutnya seperti apa masih kita dalami,” tegas Kusnali.
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Lampung terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, khususnya Polda Lampung dan Polda Jawa Barat, untuk memburu dan menangkap kembali Bayu Wicaksono.
Sementara itu, untuk memastikan roda pelayanan dan pengamanan di Rutan Sukadana tetap berjalan optimal, Kemenkumham Lampung telah menunjuk tiga Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan selama proses investigasi berlangsung. (*)






