Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini tercatat pada instansi ynag mestinya menjadi panutan tata kelola pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski langkah perbaikan administratif telah berjalan, hingga akhir tahun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, total kelebihan pembayaran kepada pelaksana perjalanan dinas di instansi tersebut menembus angka Rp341.307.400,00
Merespons temuan finansial itu, BPK merekomendasikan Bupati Tanggamus untuk segera memerintahkan para Kepala OPD terkait agar memproses pengembalian dana tersebut.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah menjelaskan, jjka temuan kelebihan pembayaran uang transportasi perjalanan dinas pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebabkan oleh ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Meski demikian, proses pengembalian kerugian kas daerah saat ini telah mencapai sekitar 80 persen,” jelasnya, rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data pemeriksaan, total nilai temuan di sejumlah unit kerja berada pada kisaran Rp700 jutaan.
“Pada Inspektorat Daerah sendiri, dari total temuan sebesar Rp341 juta, sebanyak Rp290 juta lebih telah dikembalikan ke kas daerah, sehingga tersisa sekitar Rp80 juta yang masih dalam proses penyelesaian,” kata dia.
Kelebihan pembayaran tersebut murni dipicu oleh kelalaian dalam penyusunan regulasi teknis daerah, bukan disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan anggaran atau fraud.
“Aturan dalam Perbup sebelumnya menerapkan skema pembayaran transportasi secara lumpsum untuk kegiatan operasional di atas delapan jam,” ungkapnya.
Di sisi lain, Perpres tersebut mewajibkan penerapan skema at cost, yaitu pembayaran yang disesuaikan dengan bukti pengeluaran riil.
Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas oleh para pegawai tetap dijalankan secara nyata di lapangan.
“Namun, ketiadaan rincian bukti pertanggungjawaban riil akibat perbedaan skema acuan lumpsum dan at cost tersebut membuat pembayaran tercatat sebagai temuan administratif oleh tim pemeriksa,” kata Rustam. (*)






