Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni Ongki Afrizal dan Ayu Nadia, di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Selasa (15/9/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip berisi sabu dan dua butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain narkotika, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit telepon seluler dari kamar tersangka.
Tindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Adirejo.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, puluhan paket sabu tersebut diketahui milik Ongki.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Joni di wilayah Jabung seharga Rp3 juta dan telah dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
Selain kedua tersangka yang ditangkap, polisi juga mendata seorang perempuan berinisial ANP yang diduga kuat ikut terlibat dalam perkara peredaran gelap ini.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi pidana penyesuaian terkait.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas jaringan ini dan segera merampungkan pemberkasan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)






