Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta baru terkait pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur.
Selama berstatus buron, Encek terbukti tetap aktif mengendalikan distribusi narkotika jenis sabu ke Indonesia dari pelariannya di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, menyatakan bahwa Encek melarikan diri ke Malaysia pascakabur dari rutan.
”Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Jejak pelarian dan bisnis haram Encek terendus setelah penyidik menangkap sejumlah kurir yang menjadi kaki tangannya.
Penangkapan para kurir tersebut dilakukan oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di wilayah Lampung dan Kepulauan Riau (Kepri).
Perburuan jaringan ini kemudian berujung pada penangkapan Encek di Myanmar. Bayu Wicaksono merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.
Ia nekat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana pada 21 April 2024, saat masa hukumannya baru berjalan sekitar dua tahun. (*)






