Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang pemuda berinisial AD (26) ditangkap usai tertangkap basah mencuri kabel di menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkom Infra di Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (8/9/2026) dini hari.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z Ogara menjelaskan, penangkapan bermula ketika warga dan petugas keamanan menara mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pengecekan, AD didapati tengah berada di atas menara berkode GNS077 tersebut.
”Pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya dengan memanjat tower dan memotong kabel power RRU menggunakan alat potong,” ujar Bayu dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Lantaran tepergok saat masih berada di atas menara dan memotong kabel, AD tidak dapat berkutik.
Pelaku kemudian langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Way Pengubuan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, alat potong, perkakas, dan potongan kabel RRU sepanjang kurang lebih 62 meter.
Akibat aksi pencurian ini, PT Telkom Infra ditaksir menelan kerugian materiel sekitar Rp15 juta.
Saat ini, AD telah ditahan di Polsek Way Pengubuan guna menjalani proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)






