Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Masyarakat tiga kampung Marga Anak Tuha Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru menggelar aksi mimbar bebas di lahan konflik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Lampung Tengah, Rabu (9/9).
Aksi ini digelar untuk mendesak penyelesaian konflik agraria melalui dialog yang setara serta mempertanyakan pendekatan hukum aparat penegak hukum yang dinilai tebang pilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bertepatan dengan pembahasan RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, masyarakat menagih komitmen Polda Lampung terkait penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Warga menilai prinsip tersebut belum diterapkan di lapangan lantaran sejumlah masyarakat masih terus menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Selain mengkritik proses hukum terhadap warga, masyarakat Marga Anak Tuha menyampaikan beberapa tuntutan utama.
- Pemeriksaan Perizinan PT BSA: Meminta Polda Lampung memeriksa secara objektif seluruh dokumen perizinan PT BSA, kesesuaian komoditas perkebunan, hingga aktivitas operasional di lapangan.
- Pembentukan Forum Terbuka: Mendorong lahirnya wadah penyelesaian konflik yang melibatkan warga, manajemen PT BSA, pemerintah daerah, BPN, dan instansi terkait secara setara.
- Penegakan Hukum Adil: Menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memproses warga, tetapi juga berani mengusut jajaran perusahaan secara transparan.
- Materi Evaluasi DPR RI: Meminta DPR RI menjadikan konflik lahan di Marga Anak Tuha sebagai pertimbangan konkret dalam penyusunan RUU Reforma Agraria.
Masyarakat juga menegaskan, desakan pemeriksaan terhadap PT BSA bertujuan untuk membuka fakta lapangan dan dokumen perizinan secara objektif, guna mencapai solusi damai tanpa intimidasi proses hukum.
“Jangan hanya panggil masyarakat. Periksa juga perusahaan. Jangan hanya tegakkan hukum ke bawah. Tegakkan hukum juga ke atas,” tegas masyarakat. (*)






