Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Batam – Tim gabungan Dittipidter dan Satresmob Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Nine Stage Lounge and Bar yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam.
Operasi penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam selama tiga bulan di wilayah Batam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggerebekan arena perjudian tersebut, polisi berhasil mengamankan 197 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya lebih dari Rp7,7 miliar.
Mereka yang diamankan memiliki berbagai peran, mulai dari pihak pengelola, staf, hingga para pemain.
Berikut adalah rincian 197 orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Satu orang pemilik berinisial A.
- Dua manajer, lima kasir, dan satu pengawas.
- 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, serta dua staf pemasaran.
- 96 orang pemain.
Dari 96 pemain yang ditangkap, terdapat 10 Warga Negara Asing (WNA). Kesepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku perjudian dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang disangkakan ini mengatur ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Tindakan lebih tegas diberikan kepada Suwanda alias Akau, sosok yang disebut sebagai bos kasino di Batam.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, pada Sabtu (29/8/2026) menegaskan, tersangka Suwanda tidak hanya dijerat tindak pidana perjudian, melainkan juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pasal TPPU terhadap bos kasino tersebut membawa ancaman pidana yang lebih berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Irjen Nunung menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena proses penyidikan terhadap sejumlah orang yang terlibat masih terus berlangsung. (*)






