Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

- Editor

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Batam – Tim gabungan Dittipidter dan Satresmob Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Nine Stage Lounge and Bar yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam.

Operasi penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam selama tiga bulan di wilayah Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam penggerebekan arena perjudian tersebut, polisi berhasil mengamankan 197 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya lebih dari Rp7,7 miliar.

Mereka yang diamankan memiliki berbagai peran, mulai dari pihak pengelola, staf, hingga para pemain.

​Berikut adalah rincian 197 orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • ​Satu orang pemilik berinisial A.
  • ​Dua manajer, lima kasir, dan satu pengawas.
  • ​25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, serta dua staf pemasaran.
  • ​96 orang pemain.

​Dari 96 pemain yang ditangkap, terdapat 10 Warga Negara Asing (WNA). Kesepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

​Atas perbuatan tersebut, para pelaku perjudian dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang disangkakan ini mengatur ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

​Tindakan lebih tegas diberikan kepada Suwanda alias Akau, sosok yang disebut sebagai bos kasino di Batam.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, pada Sabtu (29/8/2026) menegaskan, tersangka Suwanda tidak hanya dijerat tindak pidana perjudian, melainkan juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Penerapan pasal TPPU terhadap bos kasino tersebut membawa ancaman pidana yang lebih berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Irjen Nunung menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena proses penyidikan terhadap sejumlah orang yang terlibat masih terus berlangsung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB