BRI Pringsewu Beri Apresiasi Kejari, Tetapkan Oknum Karyawan Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes

- Editor

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). 

Kredit itu menyeret salah satu oknum karyawannya di Unit Pringsewu 1, merupakan hasil pengungkapan internal dari pihak bank sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini ditegaskan oleh Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa (29/4).

“Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Kami secara tegas menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan fraud, dan ini terus kami galakkan dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap M. Syarifudin.

Atas temuan tersebut, BRI telah mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja terhadap oknum karyawan yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana.

“BRI Kantor Cabang Pringsewu telah menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum terkait, sesuai ketentuan internal BRI,” lanjut Syarifudin.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, yang telah menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

“BRI menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara ini dan berkomitmen menjaga prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tambahnya.

BRI memastikan bahwa seluruh operasional bisnis bank senantiasa dijalankan secara profesional dan sesuai aturan, termasuk menerapkan standar tinggi dalam pengawasan internal.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana KUR dan Kupedes di salah satu unit kerja BRI setempat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:34 WIB

Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Berita Terbaru