Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap dua pria berinisial Y (33) dan KA (38) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus di kawasan pesisir Dusun Sinarbaru, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta ini bermula dari penyelidikan polisi yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya dua buah kaca pyrex berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,84 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu buah kaca pyrex kosong, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. menyatakan, operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pesisir serta merespons cepat aduan warga.
”Kami menegaskan tidak ada tempat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di bumi Pesawaran. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan indikasi kejahatan narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Alvie.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






