Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan menangkap seorang mahasiswa berinisial RDS (25) atas kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok budidaya tambak ikan air tawar.
Warga Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu tersebut menipu korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan menggunakan modus video rekayasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan, penipuan ini dilakukan secara sistematis sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.
Kasus ini terbongkar usai kakak korban, Ayatullah, melaporkan kejadian yang menimpa adiknya, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, pada 24 Mei 2026.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan kerja sama investasi pengelolaan tambak ikan air tawar dengan sistem bagi hasil.
Untuk meyakinkan korban, RDS secara berkala mengirimkan video fiktif melalui WhatsApp yang seolah-olah menunjukkan bahwa bisnis tersebut nyata dan beroperasi aktif.
”Pelaku memperdaya korban dengan video rekayasa, mulai dari pembukuan dan nota palsu, kondisi tambak, hingga kalkulasi estimasi panen ribuan ikan fiktif di dalam air. Hal ini membuat korban percaya dan mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 700 juta,” jelas Iptu Riswanto, Jumat (18/9/2026).
Penahanan terhadap RDS dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka awalnya dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, setelah gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik langsung menetapkan RDS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu flashdisk berisi tujuh rekaman video rekayasa.
Lanjut, lima lembar slip mutasi transfer Bank BCA dari rekening korban ke tersangka, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan satu bundel rekening koran milik tersangka.
Polisi juga mengamankan satu buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ngatino yang sempat dijadikan jaminan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, RDS dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






