Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung

- Editor

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SS (25) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

​”Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku,” kata Kompol Indik pada Jumat (18/9/2026).

​Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 1,05 gram. Saat diperiksa, SS mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.

Tersangka juga mengaku telah menjalani aktivitas sebagai pengedar selama sekitar satu bulan terakhir.

​Berdasarkan pengakuan tersangka, pasokan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H di wilayah Kedamaian. “Pengakuannya, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri,” ujar Indik.

​Hingga kini, SS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya,” tegas Indik.

​Atas tindak pidana yang dilakukannya, SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran
Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah
Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
DPRD Tanggamus Sahkan APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,74 Triliun
Heboh Penampakan Kawah Gunung Anak Krakatau Mirip ‘Telur Ceplok’, Ini Penjelasan Pos Pantau
Mencekam! Tolak Tanda Tangan Dokumen, Kades Ogan Jaya Dikejar ‘Laduk’ dan Diancam Dibunuh!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:18 WIB

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:13 WIB

Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran

Sabtu, 19 September 2026 - 09:08 WIB

Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 09:04 WIB

Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!

Sabtu, 19 September 2026 - 08:52 WIB

Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung

Berita Terbaru