Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SS (25) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
”Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku,” kata Kompol Indik pada Jumat (18/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 1,05 gram. Saat diperiksa, SS mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.
Tersangka juga mengaku telah menjalani aktivitas sebagai pengedar selama sekitar satu bulan terakhir.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pasokan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H di wilayah Kedamaian. “Pengakuannya, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri,” ujar Indik.
Hingga kini, SS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya,” tegas Indik.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






