Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria berinisial J (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka J ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (14/9/2026) malam. Ia diamankan di sebuah gubuk bekas gudang yang dijadikan sebagai tempat tinggalnya, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. J kemudian berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” kata AKP Ono pada Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Polisi juga mendapati adanya dugaan bahwa pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban saat kejadian berlangsung.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Barang bukti tersebut meliputi dua buah kondom bekas, satu buah pisau bergagang plastik warna hitam, serta pakaian korban dan pelaku.
AKP Ono juga menegaskan bahwa kepolisian telah memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan yang tepat. Korban saat ini telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Penanganan perkara terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, J telah diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka J dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual terhadap anak. (*)






